A.
SEJARAH
PEMBENTUKAN KUHP DI INDONESIA
Pada
awalnya hukum pidana yang berlaku di negara kita adalah hukum tidak tertulis . sejak
pemerintahan belanda datang ke indonesia kita mengenal untuk pertama kalinya
hukum pidaa tertulis.hukum pidana yang berasal dari belanda itu berasal dari
hukum pidana perancis yang di sebut dengan “code penal” . karena pada tahun
1811-1813 negara belanda di duduki oleh perancis .sebelum tahu 1811 di belanda
telah terdapat koditifikasi hukum pidana tetapi setelah belnda di duduki oleh
perancis hukum pidana belanda yang lama di nyatakan tidak berlaku lagi.mulai
tahun 1866 belanda membuat kitab undang-undang hukum pidana sendiri ysng di
sebut “Nederlandsch Wetbock Van
strafrech”. Sehubungan degan pembuatan hukum pidana belanda itu,maka di
indonesia di buat pula perundangan-undangan hukum pidana yang baru yang
bersendikan azas konkordansi ialah azas perundang-undangan indonesia sesuai
dengan perundangan-undangan negeri belanda. Waktu itu bagi masing-masing
golongan penduduk indonesia di buat hukum KUHP sendir-sendiri. Pada tanggal 1
januari 1918 di buatlah KUHP yang berlaku untuk semua penduduk di indonesia (unifikasi)
yang disebut dengan “Wetbock Van Strafricht”. Pada waktu tentera jepang
berkuasa di indonesia berdasrkan pasal 3 tentara jepang No 1 di tetapkan bahwa
semua undang-undang dan peraturan –peraturn dari pemerintah belanda tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan egan tentara jepang . jadi Wetbock Van
straficht Voor nederland Indic tetap berlaku. Sejak 17 agustus 1945 KUHP
tersebut berlaku terus dan akhirnya denga undang – undang No.1/1945 isinya di
sesuaikan dan di ubah dengan keadaan dan suasana indonesia sebagai suatu negara
yang merdeka .sementara itu indonesia masih ada bagin – bagian yang di kuasai
oleh belanda yaitu jakarta raya,sumatera bagian timur dan irian barat , maka
bagi daerah ini masih berlaku “Nederlands Van Strafricht Voor Nederlandsch
Indie”. Dengan demikian di seluruh negara kesatuan republik indonesia pada
wwaktu itu berlaku dua jenis hukum yaitu :
1.
Hukum pidana berdasarkan UU RI No.1th
1946
2.
Wetbock Van Strafrech voor Nederland
Indiest No 732 th 1915
Tidak ada komentar:
Posting Komentar