BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem kepartaian berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum. Dalam
berbagai literatur ilmu politik disebutkan bahwa sistem pemilihan umum
didefinisikan sebagai suatu prosedur yang diatur dalam negara (organisasi) yang
dengan seluruhnya atau sebagai anggota organisasi tersebut memilih sejumlah
orang untuk menduduki jabatan dalam organisasi itu sendiri. Pemilihan imum
berfungsi sebagai legimitasi atau pengabsahan dalam penugasan seseorang pada
jabatan tertentu di dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Aspek
penting yang lain pada pemilihan umum adalah partisipasi individu dalam
pemilihan dan otoritas abash yang diberikan kepada mereka yang terpilih. Dalam
kaitan ini organisasi kepartaian selain berfungsi pemersatu berbagai
kepentingan juga berfungsi sebagai wadah untuk membina karir politik sekarang.Partai
politik lahir untuk pertama kalinya di negara-negara Eropa Barat. Partai
politik pada umumnya merupakan manifestasi dari pada sistem politik yang
sudah modern atau dalam proses moedrnisasi diri. Dengan timbulnya dan
berkembangnya suatu gagasan bahwa rakyat merupakan suatu faktor yang harus
diperhitungkan dan diikutsertakan dalam proses kegiatan politik, maka partai
politik telah terlahir secara spontan dan berkembang menjadi sebuah jembatan
penghunbung antara rakyat di satu fihak dan pemerintah di fihak lain.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertia Sistem Pemilu ?
2.
Jenis Sistem Pemilu ?
3.
Apakah yang dimaksud dengan partai politik ?
4. Klasifikasi Partai Politik ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM
PEMILU
Sistem kepartaian berkaitan erat dengan
sistem pemilihan umum. Dalam berbagai literatur ilmu politik disebutkan bahwa
sistem pemilihan umum didefinisikan sebagai
suatu prosedur yang diatur dalam negara (organisasi) yang dengan seluruhnya
atau sebagai anggota organisasi tersebut memilih sejumlah orang untuk menduduki
jabatan dalam organisasi itu sendiri.Penentuan sistem pemilihan
umum sangat penting artinya guna menentukan terciptanya pemilihan wakil rakyat
yang representatif dan dimungkinkan adanya jaminan bahwa aspirasi rakyat
didengar oleh sistem politik yang berlaku. Meskipun banyak variasinya, namun
dalam khasanah ilmu politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: Single
Member Constituency atau lebih dikenal dengan Sistem Distrik, dan yang kedua
Proportional Resoresentation atau lebih dikenal Sistem Perwakilan Berimbang
(proporsional).
B. JENIS SISTEM
PEMILU
1. Single
Member Constituency atau sisten distrik
ini dimaksudkan adalah suatu sistem pemilihan
yang mengatur bahwa setiap distrik atau daerah pemilihan hanya diperebutkan
satu kursi perwakilan. Oleh karena itu negara sdibagi kedalam beberapa
distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang
diperebutkan atau yang tersedia di parlemen. Tiap distrik hanya memilih seorang
wakil untuk mewakili distrik yang bersangkutan di parlenen. Oleh karena itu
sistem ini juga disebut Single Member Constituency. Calon yang terpilih adalah
yang memperoleh suara terbanyak atau mayoritas. Oleh karena itu juga disebut
sistem mayoritas di distrik yang bersangkutan. Di dalam sistem ini yang
terpilih bukanpartainya melainkan langsung si calon. Kemudian si calon akan
bersaing secara langsung, sedangkan partainya sebagai pendukung akan bersaing
secara tidak langsung. Dalam sistem ini makin banyak calon yang tampil maka
akan semakin banyak suara yang terbuang. Besarnya distrik ditentukan oleh
jumlah penduduk yang ada di dalamnya. Karena tiap distrik hanya diwakili oleh
satu maka suara dari pendukung calon lain yang tidak mendapat suara mayoritas
dianggap hilang. Dalam sistem ini partai dapat tampil sebagai pemenang cukup
hanya dengan memperoleh suara mayoritas tanpa memperhatikan selisih dari pihak
lawannya. Bentuk pemilihan seperti ini sering menimbulkan over atau under
representation. Keunggulan dari sistem ini adalah dimungkinkannya adanya
pengelompokan secara alamiah partai-partai kecil untuk mengimbangi dominasi
partai- partai besar. Mungkin saja tidak dalam
pengelimpokkan permanen, tetapi hanya dalam bentuk kerjasama biasa. Namun,
adanya kemungkinan tersebut dapat menjamin stabilitas politik. Alasannya,
fragmentasi yang muncul dalam tubuh partai politik dapat dihindari. Jangankan
membuat partai baru, partai yang sudah adapun belum tentu dapat bersaing dengan
partai-partai besar.
ü Sedangkan kelemahan sistem ini adalah adanya kemungkinan aspirasi politik
masyarakat yang telanjur tersalurkan lewat partai politik kecil tidak dapat
terwakili, seiring dengan gagalnya si calon untuk memperoleh mayoritas suara
pemilih. Keadaan ini dapat menimbulkan distortion effect, yaitu terjadinya
kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh satu partai politik dengan
jumlah kursi yang tersedia. Keadaan ini justru dapat menimbulkan atau
memunculkan mayoritas tunggal dimana partai yang menang dapat memerintah tanpa
koalisi.
2. Proporsional Representation System
Sistem ini menganut prosedur pemilihan tidak langsung. Massa pemilih hanya diminta
menjatuhkan pilihannya terhada partai-partai yang ikut dalam pemilihan umum. Dalam
system Proporsional ini diterapkan prinsip kuota, yakni jumlah penduduk yang
menggunakan hak pilihnya dibagi jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang
telah ditentukan. Dalam system ini kesatuan administratof dipandang sebagai
daerah pemillihan. Dari daerah ini dapat dipilih lebih dari satu orang wakil
dari satu Organisasi Peserta Pemilihan Umum (OPP) yang ada berdasarkan jumlah
perbandingan yang telah disepakati. Oleh karena itu, pemenang dari daerah
pemilihan umum tersebut dapat lebih dari satu orang, sehingga system ini bias
disebut dengan Multy Member Constituency. Wakil ini ditunjuk olek OPP sehingga
terkesan sebagai wakil partai daripada wakil rakyat. Karena pada dasarnya
menggunakan kesatuan administrative, maka dimingkinkan adanya penggabungan
suara oleh satu OPP di dua tempat dalam daerah pemilihan yang sama.
Tujuannya adalah untuk memafaatkan sisa suara yang diperoleh di sutu daerah
oleh daerah lain yang membutuhkan. Dengan demikian system ini menjamin aspirasi
masyarakat tercapai tetapi belum tentu didengar. Jumlah suara yang
diperoleh OPP dijadikan landasan untuk menentukan jumlah wakil di dalam
parlemen. Karena itu, rasio suara yang diperoleh OPP didalam pemilu sebanding
dengan wakil mereka di dalam parlemen. Selain itu, system proporsiolnal ini
juga dianggap adail, sebab dapat dipastikan setiap segmen dalam masyarakat
pasti memiliki wakil. Secara formal system ini tidak kalah dengan system
distrik dan dapat menghindari terjadinya distortion effect. Di samping sederet
keunggulan di atas, system proporsional pun memiliki kelemahan-kelemahan.
Karena adanya jaminan bahwa tiap-tiap segmen dalam masyarakat akan memperoleh
seorang wakil, maka pragmantasi politik akan lebih mudah terjadi. Dengan kata
lain system ini kurang menjamin kestabilan politik. Tiap kali terjadi konflik
dalam tubuh parpol yang ada, seseorang cenderung untuk membentuk partai politik
yang baru. Hal ini secara potensial dapat menyulitkan tercapainya mayoritas
suara oleh satu partai politik dalam pemilihan umum.
ü Kelemahan yang lain dalam system proporsional dalam pemilihan umum adalah
sangat memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap pemimpin organisasi
social politik (orsospol) dalam penentuan calon-calonnya, di samping penggunaan
dana yang besar.
Dari uraian
singkat tersebut, dikemukakan perbedaan pokok antara system distrik dan system
proporsional dalam pemilihan umum adalah terletak pada prosedur pemilihan
langsung dan tidak langsung. Dan prinsip
yang dipergunakan sebagai dasar dalam penentuan para calon wakil rakyat. Sedangkan
John G. Grum berpendapat bahwa system distrik cenderung membentuk system dua
partai, sedangkan system proporsional cenderung membentuk system multi partai.
C. PARTAI POLITIK
Yang dimaksud dengan partai politik yaitu perkumpulan orang-orang yang
seasas, sehaluan, setujuan terutama dibidang politik. Baik yang berdasarkan
partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota
partai yang terkemuka atau berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang
mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotannya. Partai politik
merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi maupun kepentingan masyarakat dalam
dunia politik. Salah satu wadah guna menyalurkan kepentingan-kepentingan ini adalah
partai-partai politik yang digunakan untuk mengkonsumsikan kepentingan ataupun
tuntutannya. Maka dari itu dalam membahas sistem politik dalam suatu Negara,
maka tidak lepas dari bahasan mengenai partai politik tersebut.
Ada beberapa pengertian partai
politik yang dikemukakan oleh pakar ilmu politik yang diantaranya adalah :
1.
Carl J. Friedrich (1967 : 419) menurutnya Partai
politik adalah “
sekelompok manusia yang terorganisir
secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap
pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan
kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil” ( A
political party is a group of human beings, stabily organized with the further
objective of securing or maintaining for its leaders the control of a
government, with the further objective of giving to members of the party,
through such control idea and material benefits and advantages). Hal tersebut
termuat dalam tulisannya yang berjudul Constitutional Government and Democracy
: Theory and practice in Europe an America.
2.
Sigmund Neumann (1963 : 352) dalam karangannya Modern
Political Parties mengemukakan definisi bahwa “partai politik adalah organisasi
dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah
serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau
golongan-golongan lain yang yang mempunyai pandangan berbeda” (A political
party is the articulste organization of society’s active political agents,
those who are concerned with the control of governmental power and who compete
for popular support with another group afr groups holding divergent views)
3.
R.H Soltau (1961 : 199)dalam bukunya An Introduction
to politics memberikan definisi bahwa “Partai politik adalah sekelompok warga
negara yang sedikit banyak terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan
politik yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilih bertujuan untuk
menguiasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka” ( Political
party is a group of citizen more or les organized, who act as apolitical unit
anda who, by the use of their voting power, aim to control the government and
carry out their general politicies). Dari definisi-definisi para ahli diatas
mengenai partai politik, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan partai politik adalah suatu kelompok masyarakat atau warga
negara yang telah terorganisasi, dimana para anggota yang terhimpun itu
mempunyai kesatuan cita-cita dan tujuan.
Berdasarkan pengertian-pengertian
diatas, sebenarnya dapat ditemukan empat unsur pokok dari partai politik yaitu :
·
Ada beberapa perangkat yang melekat pada partai
politik merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi.
·
Partai politik mempunyai tujuan untuk memperoleh dan
mempertahankan kekuasaan.
·
Untuk merealisasikan tujuan dari partai politik, maka
partai politik bewrupaya untuk memperoleh dukungan seluas-luasnya dari
masyarakat lewat pemilihan umum.
·
Partai politik memiliki prinsip-prinsip yang telah
disetujui bersama oleh antar anggota partai.
D. Klasifikasi
Partai Politik
Menurut
pendapat Prof. Miriam Budiharjo (1977 : 166-167) dalam bukunya yang berjudul
“Dasar-dasar Ilmu Politik” bahwa partai politik dapat diklasifikasikan
menjadi :
1.
Berdasarkan dari segi komposisi dan fungsi
keanggotaanya
·
Partai massa yaitu suatu partai yang mengutamakan
kekuatan berdasarkan keungggulan jumlah anggota. Partai ini terdiri dari
pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang bernaung
di bawahnya dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak
kabur. Sehingga kelemahan dari partai massa yaitu masing-masing aliran atau
kelompok yang bernaung di bawahnya cenderung untuk memaksakan kepenitngan
masing-masing, terutama pada saat krisis yang pada akibatnya persatuan partai
dapat menjadi lemah atau hilang sama sekali sehinnga salah satu golongan
memisahkan diri dan mendirdikan partai baru.
·
Partai kader yaitu partai yang mementingkan ketaatan
organisasi dan displin kerja dari angggotanya. Pimpinan partai bisanya menjaga
kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan menjgadakan saringan
terhadap calon anggotanya dan memecat anggota yang menyeleweng dari gari dari
garis partai yang telah ditetapkan.
2.
Berdasarkan dari segi sifat dan orientasinya
·
Partai lindungan (patronage party)
Partai lindungan umumnya memiliki
organisasi nasional yang kendor (sekalipun organisasinya ditingkat lokal sering
cukup ketat), disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan
pemungutan iuran secara teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum
untuk anggota-anggota yang dicalonkan. Oleh karena itu, kegiatan kegiatannya
hanya menjelang masa-masa pemilihan umum.
·
Partai ideologi atau partai azas
Biasanya mempunyai pandangan hidup
yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin
partai yang kuat dan mengikat. Terhadap calon anggota diadakan saringan,
sedangkan untuk menjadi pimpinan disyaratkan lulus melalui beberapa tahap
percobaan.
Selain itu
menurut Maurice Duverger (1967 : 207 ) dalam bukunya yang berjudul Political parties berpendapat bahwa
sesungguhnya klasifikasi partai politik dapat di bedakan menjadi tiga bentuk
yaitu :
a)
Sistem Partai Tunggal (One-Party System)
Yaitu
bilamana dalam suatu negara hanya terdapat satu partaio politik saja yang
berperan dalam kurun waktu yang sangat lama, maka dapat dikatakan bahwa di
negara tersebut menganut sistem partai tunggal. Keberadaan sistem partai
tunggal ini disebabkan karena memang hanya terdapat satu partai yang dapat
berkembang di tengah-tengah masyarakat. Atau mungkin pada awalnya terdapat
beberapa partai politik (multy atau two party system), namun dalam
perkembangannya hanya terdapat satu partai politik yang selalu memenangkan
mayoritas suara dalam setiap pemilu. Sehingga partai ini menjadi dominan
dan menjadikan partai politik yang lain hanya sekedar sebagai
pelengkap dan sama sekali tidak berperan.
ü ciri dari
keberadaan sistem partai tunggal ini dalam suatu negara ialah bahwa kehidupan
politik yang timbul penuh dengan suasana non-kompetitif. Dalam keadaan yang
seperti ini, maka partai politik yang lain akan sulit untuk bersaing dengan
partai yang selalu mendominasi kehidupan partai politik di negara tersebut. Sistem
partai tunggal ini biasanya terdapat pada negara-negara komunis, seperti Rusia
dan China. Namun pola paretai ini juga terdapat di beberapa negara Afrika
seperti Ghana pada masa pemeriuntahan Nkrumah, Guinea, Mali atau Pantai
Gading.
b)
Sistem Dwi Partai (two-party system)
Suatu negara dengan sistem dua
partai berarti bahwa dalam negara tersebuut ada dua partai atau lebih dari dua
partai, akan tetapi yang memegang peranan dominan hanya dua partai. Dalam
sistem dua partai ini maka partai di bagi menjadi dua yaitu partai yang besar,
yang berkuasa, karena menang dalam pemilihan umum, dinamakan mayority party,
partai ini memegang tanggungb jawab untuk urusan-urusan umum. Sedangkan lainnya
dinamakan minority party atau partai oposisi karena kalah dalam pemilu. Partai
oposisi biasanya hanya bertugas memeriksa dengan teliti dan mengkritik politik
pemerintah. Negara dengan sistem dua partai ini contohnya adalah Amerika
Serikat dan Inggris.
c)
Sistem Multi Partai (Multy-Party System)
Dalam negara dengan sistem multi
partai, biasanya ada beberapa partai yang hampir sama kekuatannya.
Masing-masing partai mempertahankan suatu politik tertentu tentang satu atau
sejumlah persoalan-persoalan penting. Suatu negara dengan sistem multi partai
masing-masing pemilih mendukung partai yang hampir sesuai dan mewakili
pandangannya sendiri. Dalam sistem multi partai, biasanya tidak ada satu partai
yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, diperlukan
membentuk koalaisi dengan partai lainnya. Demikian juga partai yang berkoalisi
harus pandai mengadakan kompromi dengan partai-partai lainnya lagi, karena
selalu ada kemungkinan suatu ketika dukungan partnernya dapat ditarik kembali.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik sebuah
kesimpulan bahwa :
Pemilihan umum
merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat, dalam rangka menentukan,
mengatur, menyelenggarakan dan mengurus kehidupan bersama dalam sebuah Negara
yang merdeka dan berdaulat. Sebagai sarana demokrasi, pemilihan umum memang
menjadi harapan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk pemerintahan yang
mencerminkan dan melaksanakan aspirasi rakyat. Disamping kegiatan pemilu untuk menyusun lembaga permusyawaratan/perwakilan
rakyat untuk mewujudkan suatu tata kehidupan yang dijiwai semangai Pancasila
dan Undang- undang Dasar 1945, memilih wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang
membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan
dan mengembangkan kemerdekaan guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan
rakyat, maka tujuan pemilu adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan
nasional
·
partai politik adalah suatu kelompok masyarakat atau
warga negara yang telah terorganisasi, dimana para anggota yang terhimpun itu
mempunyai kesatuan cita-cita dan tujuan.
·
Partai politik mempunyai berbagai macam klasifikasi
yang di antaranya, adalah partai tunggal, dwi partai, dan multi partai.
B. Saran
1)
Semua yang terlibat dalam kegiatan politik hendaknya
mengikuti aturan yang berlaku sesuai yang ditetapkan Undang- Undang agar
tercipta keteraturan politik di Indonesia ini.
2)
Aspirasi dan
suara rakyat tersampaikan dalam kegiatan politik maupun rekruitmen. Dengan kata lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Suprayitno. 1993 ,Pemilu Indonesia Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Teguh Pertiwi Mandiri
Partono. 2010. Sistem Mulati Partai, Presidensial,dan Persoalan
Efektivitas Pemerintah . Jakarta.
Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar