selamat datang di blogg Riyowansyah 24-03-2015 mengejar impian: April 2015

Kamis, 23 April 2015

MAKALAH SISTEM PEMILU DAN KEPARTAIAN



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
  Sistem kepartaian berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum. Dalam berbagai literatur ilmu politik disebutkan bahwa sistem pemilihan umum didefinisikan sebagai suatu prosedur yang diatur dalam negara (organisasi) yang dengan seluruhnya atau sebagai anggota organisasi tersebut memilih sejumlah orang untuk menduduki jabatan dalam organisasi itu sendiri. Pemilihan imum berfungsi sebagai legimitasi atau pengabsahan dalam penugasan seseorang pada jabatan tertentu di dalam jabatan-jabatan politis di pemerintahan. Aspek penting yang lain pada pemilihan umum adalah partisipasi individu dalam pemilihan dan otoritas abash yang diberikan kepada mereka yang terpilih. Dalam kaitan ini organisasi kepartaian selain berfungsi pemersatu berbagai kepentingan juga berfungsi sebagai wadah untuk membina karir politik sekarang.Partai politik lahir untuk pertama kalinya di negara-negara Eropa Barat. Partai politik pada umumnya merupakan manifestasi  dari pada sistem politik yang sudah modern atau dalam proses moedrnisasi diri. Dengan timbulnya dan berkembangnya suatu gagasan bahwa rakyat merupakan suatu faktor yang harus diperhitungkan dan diikutsertakan dalam proses kegiatan politik, maka partai politik telah terlahir secara spontan dan berkembang menjadi sebuah jembatan penghunbung antara rakyat di satu fihak dan pemerintah di fihak lain.

B. Rumusan Masalah
1.      Pengertia Sistem Pemilu ?
2.      Jenis Sistem Pemilu ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan partai politik ?
4.      Klasifikasi Partai Politik ?

  


BAB II
PEMBAHASAN


A.    SISTEM PEMILU
    Sistem kepartaian berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum. Dalam berbagai literatur ilmu politik disebutkan bahwa sistem pemilihan umum didefinisikan sebagai suatu prosedur yang diatur dalam negara (organisasi) yang dengan seluruhnya atau sebagai anggota organisasi tersebut memilih sejumlah orang untuk menduduki jabatan dalam organisasi itu sendiri.Penentuan sistem pemilihan umum sangat penting artinya guna menentukan terciptanya pemilihan wakil rakyat yang representatif dan dimungkinkan adanya jaminan bahwa aspirasi rakyat didengar oleh sistem politik yang berlaku. Meskipun banyak variasinya, namun dalam khasanah ilmu politik dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: Single Member Constituency atau lebih dikenal dengan Sistem Distrik, dan yang kedua Proportional Resoresentation atau lebih dikenal Sistem Perwakilan Berimbang (proporsional).

B.     JENIS SISTEM PEMILU
1.      Single Member Constituency atau sisten distrik
     ini dimaksudkan adalah suatu sistem pemilihan yang mengatur bahwa setiap distrik atau daerah pemilihan hanya diperebutkan satu kursi perwakilan. Oleh karena itu negara sdibagi kedalam beberapa distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan atau yang tersedia di parlemen. Tiap distrik hanya memilih seorang wakil untuk mewakili distrik yang bersangkutan di parlenen. Oleh karena itu sistem ini juga disebut Single Member Constituency. Calon yang terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak atau mayoritas. Oleh karena itu juga disebut sistem mayoritas di distrik yang bersangkutan. Di dalam sistem ini yang terpilih bukanpartainya melainkan langsung si calon. Kemudian si calon akan bersaing secara langsung, sedangkan partainya sebagai pendukung akan bersaing secara tidak langsung. Dalam sistem ini makin banyak calon yang tampil maka akan semakin banyak suara yang terbuang. Besarnya distrik ditentukan oleh jumlah penduduk yang ada di dalamnya. Karena tiap distrik hanya diwakili oleh satu maka suara dari pendukung calon lain yang tidak mendapat suara mayoritas dianggap hilang. Dalam sistem ini partai dapat tampil sebagai pemenang cukup hanya dengan memperoleh suara mayoritas tanpa memperhatikan selisih dari pihak lawannya. Bentuk pemilihan seperti ini sering menimbulkan over atau under representation. Keunggulan dari sistem ini adalah dimungkinkannya adanya pengelompokan secara alamiah partai-partai kecil untuk mengimbangi dominasi partai- partai besar. Mungkin saja tidak dalam pengelimpokkan permanen, tetapi hanya dalam bentuk kerjasama biasa. Namun, adanya kemungkinan tersebut dapat menjamin stabilitas politik. Alasannya, fragmentasi yang muncul dalam tubuh partai politik dapat dihindari. Jangankan membuat partai baru, partai yang sudah adapun belum tentu dapat bersaing dengan partai-partai besar.
ü  Sedangkan kelemahan sistem ini adalah adanya kemungkinan aspirasi politik masyarakat yang telanjur tersalurkan lewat partai politik kecil tidak dapat terwakili, seiring dengan gagalnya si calon untuk memperoleh mayoritas suara pemilih. Keadaan ini dapat menimbulkan distortion effect, yaitu terjadinya kesenjangan antara jumlah suara yang diperoleh satu partai politik dengan jumlah kursi yang tersedia. Keadaan ini justru dapat menimbulkan atau memunculkan mayoritas tunggal dimana partai yang menang dapat memerintah tanpa koalisi.

2.      Proporsional Representation System
    Sistem ini menganut prosedur pemilihan tidak langsung. Massa pemilih hanya diminta menjatuhkan pilihannya terhada partai-partai yang ikut dalam pemilihan umum. Dalam system Proporsional ini diterapkan prinsip kuota, yakni jumlah penduduk yang menggunakan hak pilihnya dibagi jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang telah ditentukan. Dalam system ini kesatuan administratof dipandang sebagai daerah pemillihan. Dari daerah ini dapat dipilih lebih dari satu orang wakil dari satu Organisasi Peserta Pemilihan Umum (OPP) yang ada berdasarkan jumlah perbandingan yang telah disepakati. Oleh karena itu, pemenang dari daerah pemilihan umum tersebut dapat lebih dari satu orang, sehingga system ini bias disebut dengan Multy Member Constituency. Wakil ini ditunjuk olek OPP sehingga terkesan sebagai wakil partai daripada wakil rakyat. Karena pada dasarnya menggunakan kesatuan administrative, maka dimingkinkan adanya penggabungan suara oleh  satu OPP di dua tempat dalam daerah pemilihan yang sama. Tujuannya adalah untuk memafaatkan sisa suara yang diperoleh di sutu daerah oleh daerah lain yang membutuhkan. Dengan demikian system ini menjamin aspirasi masyarakat tercapai tetapi belum tentu didengar. Jumlah suara yang diperoleh OPP dijadikan landasan untuk menentukan jumlah wakil di dalam parlemen. Karena itu, rasio suara yang diperoleh OPP didalam pemilu sebanding dengan wakil mereka di dalam parlemen. Selain itu, system proporsiolnal ini juga dianggap adail, sebab dapat dipastikan setiap segmen dalam masyarakat pasti memiliki wakil. Secara formal system ini tidak kalah dengan system distrik dan dapat menghindari terjadinya distortion effect. Di samping sederet keunggulan di atas, system proporsional pun memiliki kelemahan-kelemahan. Karena adanya jaminan bahwa tiap-tiap segmen dalam masyarakat akan memperoleh seorang wakil, maka pragmantasi politik akan lebih mudah terjadi. Dengan kata lain system ini kurang menjamin kestabilan politik. Tiap kali terjadi konflik dalam tubuh parpol yang ada, seseorang cenderung untuk membentuk partai politik yang baru. Hal ini secara potensial dapat menyulitkan tercapainya mayoritas suara oleh satu partai politik dalam pemilihan umum.
ü  Kelemahan yang lain dalam system proporsional dalam pemilihan umum adalah sangat memberikan kedudukan yang sangat kuat terhadap pemimpin organisasi social politik (orsospol) dalam penentuan calon-calonnya, di samping penggunaan dana yang besar.
Dari uraian singkat tersebut, dikemukakan perbedaan pokok antara system distrik dan system proporsional dalam pemilihan umum adalah terletak pada prosedur pemilihan langsung dan tidak langsung. Dan prinsip yang dipergunakan sebagai dasar dalam penentuan para calon wakil rakyat. Sedangkan John G. Grum berpendapat bahwa system distrik cenderung membentuk system dua partai, sedangkan system proporsional cenderung membentuk system multi partai.
 

C.    PARTAI  POLITIK
       Yang dimaksud dengan partai politik yaitu perkumpulan orang-orang yang seasas, sehaluan, setujuan terutama dibidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka atau berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotannya. Partai politik merupakan wadah untuk menyalurkan aspirasi maupun kepentingan masyarakat dalam dunia politik.  Salah satu wadah guna menyalurkan kepentingan-kepentingan ini adalah partai-partai politik yang digunakan untuk mengkonsumsikan kepentingan ataupun tuntutannya. Maka dari itu dalam membahas sistem politik dalam suatu Negara, maka tidak lepas dari bahasan mengenai partai politik tersebut.

Ada beberapa pengertian partai politik yang dikemukakan oleh pakar ilmu politik yang diantaranya adalah :
1.      Carl J. Friedrich (1967 : 419) menurutnya Partai politik adalah “
sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil” ( A political party is a group of human beings, stabily organized with the further objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of the party, through such control idea and material benefits and advantages). Hal tersebut termuat dalam tulisannya yang berjudul Constitutional Government and Democracy : Theory and practice in Europe an America.
2.      Sigmund Neumann (1963 : 352) dalam karangannya Modern Political Parties mengemukakan definisi bahwa “partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang yang mempunyai pandangan berbeda” (A political party is the articulste organization of society’s active political agents, those who are concerned with the control of governmental power and who compete for popular support with another group afr groups holding divergent views)
3.      R.H Soltau (1961 : 199)dalam bukunya An Introduction to politics memberikan definisi bahwa “Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilih bertujuan untuk menguiasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka” ( Political party is a group of citizen more or les organized, who act as apolitical unit anda who, by the use of their voting power, aim to control the government and carry out their general politicies). Dari definisi-definisi para ahli diatas mengenai partai politik, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah suatu kelompok masyarakat atau warga negara yang telah terorganisasi, dimana para anggota yang terhimpun itu mempunyai kesatuan cita-cita dan tujuan.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, sebenarnya dapat ditemukan empat unsur    pokok dari partai politik yaitu :
                ·            Ada beberapa perangkat yang melekat pada partai politik merupakan sekumpulan orang yang terorganisasi.
                ·            Partai politik mempunyai tujuan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
                ·            Untuk merealisasikan tujuan dari partai politik, maka partai politik bewrupaya untuk memperoleh dukungan seluas-luasnya dari masyarakat lewat pemilihan umum.
                ·            Partai politik memiliki prinsip-prinsip yang telah disetujui bersama oleh   antar anggota partai.

D.    Klasifikasi Partai Politik
Menurut pendapat Prof. Miriam Budiharjo (1977 : 166-167) dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik”  bahwa partai politik dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Berdasarkan dari segi komposisi dan fungsi keanggotaanya
           ·            Partai massa yaitu suatu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan  keungggulan jumlah anggota. Partai ini terdiri dari pendukung-pendukung dari berbagai aliran politik dalam masyarakat yang bernaung di bawahnya dalam memperjuangkan suatu program yang biasanya luas dan agak kabur. Sehingga kelemahan dari partai massa yaitu masing-masing aliran atau kelompok yang bernaung di bawahnya cenderung untuk memaksakan kepenitngan masing-masing, terutama pada saat krisis yang pada akibatnya persatuan partai dapat menjadi lemah atau hilang sama sekali sehinnga salah satu golongan memisahkan diri dan mendirdikan partai baru.
           ·            Partai kader yaitu partai yang mementingkan ketaatan organisasi dan displin kerja dari angggotanya. Pimpinan partai bisanya menjaga kemurnian doktrin politik yang dianut dengan jalan menjgadakan saringan terhadap calon anggotanya dan memecat anggota yang menyeleweng dari gari dari garis partai yang telah ditetapkan.

2.      Berdasarkan dari segi sifat dan orientasinya
         ·            Partai lindungan (patronage party)
Partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor (sekalipun organisasinya ditingkat lokal sering cukup ketat), disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Maksud utama ialah memenangkan pemilihan umum untuk anggota-anggota yang dicalonkan. Oleh karena itu, kegiatan kegiatannya hanya menjelang masa-masa pemilihan umum.
         ·            Partai ideologi atau partai azas
Biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Terhadap calon anggota diadakan saringan, sedangkan untuk menjadi pimpinan disyaratkan lulus melalui beberapa tahap percobaan.
Selain itu menurut Maurice Duverger (1967 : 207 ) dalam bukunya yang berjudul Political parties berpendapat bahwa sesungguhnya klasifikasi partai politik dapat di bedakan menjadi tiga bentuk yaitu :
a)      Sistem Partai Tunggal (One-Party System)
Yaitu bilamana dalam suatu negara hanya terdapat satu partaio politik saja yang berperan dalam kurun waktu yang sangat lama, maka dapat dikatakan bahwa di negara tersebut menganut sistem partai tunggal. Keberadaan sistem partai tunggal ini disebabkan karena memang hanya terdapat satu partai yang dapat berkembang di tengah-tengah masyarakat. Atau mungkin pada awalnya terdapat beberapa partai politik (multy atau two party system), namun dalam perkembangannya hanya terdapat satu partai politik yang selalu memenangkan mayoritas suara dalam setiap pemilu. Sehingga partai ini menjadi dominan dan  menjadikan  partai politik yang lain hanya sekedar sebagai pelengkap dan sama sekali tidak berperan.
ü  ciri dari keberadaan sistem partai tunggal ini dalam suatu negara ialah bahwa kehidupan politik yang timbul penuh dengan suasana non-kompetitif. Dalam keadaan yang seperti ini, maka partai politik yang lain akan sulit untuk bersaing dengan partai yang selalu mendominasi kehidupan partai politik di negara tersebut. Sistem partai tunggal ini biasanya terdapat pada negara-negara komunis, seperti Rusia dan China. Namun pola paretai ini juga terdapat di beberapa negara Afrika seperti Ghana pada masa pemeriuntahan Nkrumah, Guinea,  Mali atau Pantai Gading.
b)      Sistem Dwi Partai (two-party system)
Suatu negara dengan sistem dua partai berarti bahwa dalam negara tersebuut ada dua partai atau lebih dari dua partai, akan tetapi yang memegang peranan dominan hanya dua partai. Dalam sistem dua partai ini maka partai di bagi menjadi dua yaitu partai yang besar, yang berkuasa, karena menang dalam pemilihan umum, dinamakan mayority party, partai ini memegang tanggungb jawab untuk urusan-urusan umum. Sedangkan lainnya dinamakan minority party atau partai oposisi karena kalah dalam pemilu. Partai oposisi biasanya hanya bertugas memeriksa dengan teliti dan mengkritik politik pemerintah. Negara dengan sistem dua partai ini contohnya adalah Amerika Serikat dan Inggris.
c)      Sistem Multi Partai (Multy-Party System)
Dalam negara dengan sistem multi partai, biasanya ada beberapa partai yang hampir sama kekuatannya. Masing-masing partai mempertahankan suatu politik tertentu tentang satu atau sejumlah persoalan-persoalan penting. Suatu negara dengan sistem multi partai masing-masing pemilih mendukung partai yang hampir sesuai dan mewakili pandangannya sendiri. Dalam sistem multi partai, biasanya tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri, diperlukan membentuk koalaisi dengan partai lainnya. Demikian juga partai yang berkoalisi harus pandai mengadakan kompromi dengan partai-partai lainnya lagi, karena selalu ada kemungkinan suatu ketika dukungan partnernya dapat ditarik kembali.
     

  
BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
          Dari uraian diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa :
Pemilihan umum merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat, dalam rangka menentukan, mengatur, menyelenggarakan dan mengurus kehidupan bersama dalam sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai sarana demokrasi, pemilihan umum memang menjadi harapan bangsa Indonesia dalam rangka membentuk pemerintahan yang mencerminkan dan melaksanakan aspirasi rakyat. Disamping kegiatan pemilu untuk menyusun lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat untuk mewujudkan suatu tata kehidupan yang dijiwai semangai Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945, memilih wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan rakyat, maka tujuan pemilu adalah untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional
         ·            partai politik adalah suatu kelompok masyarakat atau warga negara yang telah terorganisasi, dimana para anggota yang terhimpun itu mempunyai kesatuan cita-cita dan tujuan.
         ·            Partai politik mempunyai berbagai macam klasifikasi yang di antaranya, adalah partai tunggal, dwi partai, dan multi partai.

B.     Saran
1)      Semua yang terlibat dalam kegiatan politik hendaknya mengikuti aturan yang berlaku sesuai yang ditetapkan Undang- Undang agar tercipta keteraturan politik di Indonesia ini.
2)      Aspirasi dan suara rakyat tersampaikan dalam kegiatan politik maupun rekruitmen. Dengan kata lain pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.




DAFTAR PUSTAKA


Suprayitno. 1993 ,Pemilu Indonesia  Dari Masa Ke Masa. Jakarta: Teguh Pertiwi Mandiri

Partono. 2010. Sistem Mulati Partai, Presidensial,dan Persoalan Efektivitas Pemerintah . Jakarta.
Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.