selamat datang di blogg Riyowansyah 24-03-2015 mengejar impian: November 2014

Minggu, 30 November 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU POLITIK



SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU POLITIK
A. PENDAHULUAN
           Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri. Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang (±350 S.M.).

Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.
Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.
Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.
Ilmu politik masa kini telah berkembang dari berbagi bidang studi yang berkaitan termasuk sejarah, filsafat, hokum dan ekonomi. Ditinjau dari tahap perkembangannya sebagai ilmu, memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu politik agak tertinggal dibelakang jika dibandingkan dengan ilmu lainnya, seperti ilmu ekonomi yang mengalami kemajuan yang pesat seiring denagn era “revolusi industry” pertengahan abad XVIII.
Lalu mengapa ada para pakar ilmu politik yang menyebut ilmu politik sebagai “ratu” ilmu-ilmu masyarakat? Seperti halnya matematika sebagai ratu ilmu-ilmu eksakta. Kemungkinan alasannya antara lain adalah karena ilmu politik mempelajari serta memmusatkan kajiannya pada hal ikhwal yang menyangkut gejala-gejala (fenomena) paling hakiki dan mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu perjuangan untuk kekuasaan(struggle of power), atau minimal perjuangan untuk hidup(struggle of life) ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selain itu karena ilmu politik mempelajari negara dan pemerintahan yang merupakan organisasi pada peringkat tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa bagi manusia. (May Rudy, 2003)
B.     POKOK PERMASALAHAN.
Ilmu politik dapat kita katakan sebagai ilmu yang tertua, baik diantara ilmu-ilmu sosial, maupun jika mencakup ilmu-ilmu eksakta. Ilmu politik dalam bentuk awalnya yang paling sederhana yaitu praktek-praktek politik telah dikenal dan dipelajari sejak 25 abad yang lalu. Sejak sekitar 500 tahun sebelum masehi, pada zaman yunani kuno ketika masyarakat politik yang masih bersifat polis atau politea(Negara kota, city state) didalam bentuknya yang sangat sederhana. Sayangnya, ilmu politik agak lambat dalam tahap-tahap perkembangannya untuk menjadi disiplin ilmu tersendiri.
Bahkan kata “ilmu politik” baru dikembangkan oleh Jean Bodin ( pertengahan abad XVI, tahun 1576), setelah Niccolo Machiavelli (awal abad XVI, era “renaissance” melalui bukunya The Prince merintis pengkajian (ilmu) politik secara semi-ilmiah. Lalu sekitar abad XVIII muncul pemikir baru seperti Montesquiueu, J.J Rosseu dan John Lock ( dalam “era pencerahan” atau “era of enlightenment”). Hingga kemudian pada abad XX baru menjadi perhatian lagi guna dikembangkan secara ilmiah, sebagai displin ilmu yang mandiri.
C.    PERUMUSAN MASALAH.
Kita tahu bahwa Dalam Sejarah Perkembangan Ilmu politik terdapat proses yang sangat lama dan mempunyai Sejarah tersendiri yang sangat panjang dalam Sejarah Perkembangannya, dari sebelum politik menjadi disiplin ilmu sampai politik menjadi disiplin ilmu sebagaimana yang kita kenal saat ini dengan “Ilmu Politik”. Oleh karena itu untuk mempermudah pembaca memahami sejarah perkembangan ilmu politik, maka kami merumuskannya kedalam empat bagian masalah yang akan dibahas pada bab berikutnya, perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
A. Apa tujuan penulisan makalah Sejarah Perkembangan Ilmu Politik?
B. Bagaimana proses Sejarah Perkembangan Ilmu Politik?
C. Apakah Pengertian/ Definisi Ilmu Politik.
D. Apa saja Ruang Lingkup Ilmu Politik?
PEMBAHASAN
A.    Tujuan Penulisan.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui bagaimana proses sejarah perkembangan ilmu politik. Politik berlangsung pada lingkungan yang disebut “Sisitem Politik”. Demikian pula, ilmu politik adalah imu untuk diterapkan dalam menganalisis interaksi dalam system politik. Kegunaannya adalah untuk memahami apa yang terjadi, hal-hal apa atau faktor apa saja yang mempengaruhinya, sampai pada predikat tentang apa yang akan terjadi sebagai kelanjutannya.

B.     Proses Sejarah Perkembangan Ilmu Politik.
Dapat dikatakan bahwa ilmu politik dilahirkan di Yunani (dengan tokoh Plato, Aristoteles, Thuycidides) sekitar 4-5 abad sebelum bermulanya tahun masehi, berlanjut pada zaman Romawi (dengan tokoh Polybius dan Cicero). Lalu dibangkitkan oleh Niccolo Maciavelli di Italia (awal abad XVI), sebelum dibahas di Perancis (ahir abad XVI), dimantapkan di Inggris dan Jerman (awal abad XIX. Sampai pada akhirnya, diakui dan berkembang dengan pesat sebagai disiplin ilmu yang mandiri di Amerika Serikat (awal abad XX). Akan tetapi perkembangannya sebagai disiplin ilmu yang dikembangkan secara mandiri barulah terwujud menjelang akhir abad XIX.
Di Indonesia disiplin ilmu politik berkembang abad 13 M yang dibuktikan dengan kitab Natakertagama dan Babad Tanah Jawi.
Miriam Budiardjo (dasar-dasar Ilmu Politik, 2005:2-3) menulis bahwa sesudah perang dunia ke II perkembangan ilmu politik semakin pesat. Di Negara Belanda, dimana waktu itu penelitian mengenai Negara dimonopoli oleh Fakultas Hukum, didirikan Faculteit der Sociale Wetenschappen pada tahun1947 di Amsterdam. Di Indonesia pun didirikan fakultas-fakultas yang serupa, yang dinamakan fakultas Ilmu Sosial dan Politik (seperti pada Universitas Gajah Mada, Yogyakarta) atau Fakultas ilmu-ilmu Sosial (seperti pada Universita Indonesia, Jakarta) dimana ilmu politik merupakan Departemen tersendiri. Akan tetapi, oleh karena pendidikan tinggi ilmu Hukum sangat maju, tidaklah mengherankan apabila pada permulaan perkembangannya, ilmu politik di Indonesia terpengaruh kuat oleh ilmu itu. Akan tetapi dewasa ini konsep-konsep ilmu politik yang berangsur-angsu mulai di kenal.
Pesatnya perkembangan ilmu politik sesuda perang dunia ke II tersebut juga disebabkan karena mendapat dorongan kuat dari beberapa badan internasional, terutam UNESCO(United Nations Educational Scientific and Cultural Organization). Terdorong oleh tidak adanya keseragaman dalam terminology dalam ilmu politik, UNESCO dalam tahun 1948 menyelenggarakan suatu survey mengenai kedudukan ilmu politik dalam kira-kira 30 negara. Proyek ini dipimpin oleh W. Ebenstein dari Princeton University Amerika Serikat kemudian di bahas oleh beberapa ahli dalam suatu pertemuan di Paris dan menghasilkan buku “Contemporary Political Science”.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia.
Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda. Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.
C.    Definisi/ Pengertian Ilmu Politik
Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life (kehidupan yang baik). Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebaagi sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaaan sosial dengan paksaan tersebut..
Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:
1. Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
2. Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.
3. Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
1. Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
2. Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.
Menurut May Rudy (pengantar ilmu politik,2003:10) ilmu politik dalam arti sempit, menyangkut Negara dan Pemerintahan tapi ilmu politik dalam arti luas mencakup sekitar lima macam objek, sasaran atau pusat perhatian yaitu:
1. Negara
2. Pemerintahan
3. Kekuasaan dan kewenangan
4. Kelembagaan Masyarakat
5. Kegiatan dan tingkah laku politik
Keanekaragaman objek ilmu politik ini, terlihat dari definisi-definisi ilmu politik yang saling berbeda, tergantung pada sudut pandang orang yang merumuskan definisi tersebut.
Miriam Budiardjo (Dasar-dasar ilmu politik, 2005:9-13) definisi ilmu politik hingga saat ini menurut para ahli belum bisa disatukan dalam satu definisi. Hal ini lebih disebabkan adanya cara pandang/ sudut pandang paar ahli politik tersebut yang berbeda-beda. Perbedaan itu dapat dibedakan dalam beberapa konsep yang meliputi:
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan keputusan
4. Kebijaksanaan
5. Pembagian atau alokasi
a. Negara
Neagra adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Menurut roger F. Soltau, “ilmu politik adalah mempelajari Negara, tujuan0tujuan Negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara Negara dan warga negaranya serta dengan Negara-negara lain.
J. Barent, dalam ilmu politika: Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan Negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu p0olitik itu mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
b. Kekuasaan.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruh orang atau sekelompok lain sesuai denagn keinginan dari pelaku.
Harold D. Lasswell dan A. Kaplan, “ilmu politik adalah mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
Deliar Noer, mengatakan “ilmu politik adalah memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat.”
c. Pengambialan Keputusan.
Keputusan adalah suatu reaksi terhadap beberapa solusi alternatif yang dilakukan secara sadar dengan cara menganalisa kemungkinan – kemungkinan dari alternatif tersebut bersama konsekuensinya. Setiap keputusan akan membuat pilihan terakhir, dapat berupa tindakan atau opini.(membuat pilihan diantara beberapa alternative).
Joyce Mitchel dalam bukunya political Analysis and Public Policy: “politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.”
Karl. W Deutsch, mengatakan bahwa: “politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d. Kebijaksanaan.
Menurut Haoogerwerf, kebijaksanaan umum adalah membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
David Elton, “ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum.
e. Pembagian.
Pembagian adalah pembagian atau penjatahan dari nilai-nilai masyarakat.
D.    Ruang Lingkup Ilmu Politik.
wajar bila pendefinisian ilmu politik berbeda-beda. Karena kajian ilmu politik sangat luas sehingga dalam pendefinisiannya pun masing-masing melihat dari sudut pandang berbeda. Tapi yang pasti, ilmu politik kajiannya begitu luas sehingga beragam pendapat tentang bidang telaahan ilmu politik. UNESCO merumuskan kedalam 4 (empat) bidang utama dengan 15 (lima belas)unsur, yaitu:
I. Teori politik.
1. Teori-teori politik.
2. Sejarah pemikiran politik.
II. Lembaga-Lembaga politik.
1. Undang-undang Dasar.
2. Pemerintahan Nasional.
3. Pemerintahan daerah.
4. Administrasi Neagra.
5. Pelaksanaan Fungsi Sosial dan Ekonomi oleh pemerintah.
6. Perbandingan Pemerintahan dan Lembaga-lembaga politik.
III. Partai Politik dan Pendapat Umum.
1. Partai-partai politik.
2. Kelompok kepentingan dan kelompok Pendesak.
3. Partisipasi warga Negara dalam pelaksanaan Pemerintah.
4. Pendapat umum.
IV. Hubungan Internasional.
1. Politik Internasional.
2. Administrasi dan Organisasi Internasional.
3. Hukum Internasional.
Joseph S. Roucek (dalam introduction to political science,1950. New York; Thomas Y. crowell Co; hlm 18-19) dalam buku May Rudy pengantar Ilmu Politik, 2003:25) membagi ilmu politik ke dalam lima cabang, yaitu:
1. Teori politik.
2. Hukum Kewarganegaraan dan ketatanegaraan.
3. Kekuatan-kekuatan Politik.
4. Hubungan Internasional.
Politik sudah lama diakui sebagai disiplin ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri. Salah satu syarat untuk dapat disebut sebagai ilmu disiplin ilmu adalah adanya obyek. Obyek formal politik adalah kekuasaan, sedangkan obyek formal ilmu pemerintahan adalah hubungan-hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah. Sementara obyek ilmu Negara adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan pertumbuhan, perkembangan, sifat, hakikat, dan bentuk-bentuk Negara yang meliputi pengkajian konstitusi, lembaga tertinggi Negara, penduduk dan wilayah.
Obyek materi ilmu Negara sama dengan obyek materi ilmu politik, pemerintahan, administrasi Negara, dan hukum tata Negara yaitu Negara.Obyek materi yang dimaksudkan disini adalah persoalan pokok dan obyek formal aadalah pusat perhatian.

PENUTUP.
Kesimpulan.
Apabila Ilmu politik dipandang sebagai salah satu cabang ilmu dari ilmu-ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, focus dan ruang lingkup yang sudah jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya, karena baru lahir pada abad ke-19. Pada tahap itu ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya, seperti Sosiologi, Anthropologi, dan Physikhologi, dan dalam ini mereka saling mempengaruhi. Akan tetapi, apabila ilmu politik ditinjau dalam rangka yang lebih luas yaitu pembahsan secara rasionil dari berbagai aspek Negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik daapt dikatakan jauh lebih tua umurnya. Malahan ia sering dinamakan “ilmu Sosial yang tertua” di dunia.
Ilmu Politik merupakan salah satu bidang ilmu yang terus mengalami perkembangan, seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat politik (polity) yang menjadi kajiannya. Perkembangan itu, contohnya, terlihat dari beragamnya pendekatan (approaches) untuk memahami dan menjelaskan fenomena politik, mulai dari pendekatan kelembagaan, pendekatan perilaku, pendekatan kelembagaan baru, pendekatan post-kelembagaan, dan pendekatan-pendekatan lainnya. Perkembangan ilmu politik juga terlihat dari beragamnya teori yang di antaranya lahir dari studi-studi empiris mengenai fenomena politik, baik dari hasil studi kasus maupun hasil dari perbandingan mengenai fenomena serupa di sejumlah negara atau wilayah. Perkembangan ini tidak lepas dari semakin kompleksnya fenomena politik di berbagai negara di dunia, baik pada level negara, kelompok maupun individu.
  
DAFTAR PUSTAKA/ REFERENCES
·           Budiardjo,Miriam (Dasar-dasar ilmu politik, 2005)
·           http://johnpau.wordpress.com/2010/06/26
·           Budiarjo,Miriam. Dasar-dasar ilmu politik-edisi ervisi (Jakarta: PT.Gramedia pustaka
utama 2008).
· Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik (Jakarta:PT.Gramedia,1992),
·           Hari cahyono,cheepy.1986. Ilmu Politik dan Perspektifnya. yogyakarta: Tiarawacana
Surbakti.
·           Ramlan.1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
·           Harry cahyono,cheepy.1986. ilmu politik dan perspektifnya (yogyakarta: Tiarawacan

pengertian hukum perdata



Hukum Perdata
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

 2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.

3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang       berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
    a. Orang sebagai subjek hukum.
    b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
        melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
        hukum harta kekayaan suami dan istri.
    b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
    c. Perwalian (voogdij).
    d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta jekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
    hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
    a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
    b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia
    (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).