selamat datang di blogg Riyowansyah 24-03-2015 mengejar impian: SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP DI INDONESIA DAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Senin, 15 Desember 2014

SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP DI INDONESIA DAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA



A.    SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP DI INDONESIA
Pada awalnya hukum pidana yang berlaku di negara kita adalah hukum tidak tertulis . sejak pemerintahan belanda datang ke indonesia kita mengenal untuk pertama kalinya hukum pidaa tertulis.hukum pidana yang berasal dari belanda itu berasal dari hukum pidana perancis yang di sebut dengan “code penal” . karena pada tahun 1811-1813 negara belanda di duduki oleh perancis .sebelum tahu 1811 di belanda telah terdapat koditifikasi hukum pidana tetapi setelah belnda di duduki oleh perancis hukum pidana belanda yang lama di nyatakan tidak berlaku lagi.mulai tahun 1866 belanda membuat kitab undang-undang hukum pidana sendiri ysng di sebut  “Nederlandsch Wetbock Van strafrech”. Sehubungan degan pembuatan hukum pidana belanda itu,maka di indonesia di buat pula perundangan-undangan hukum pidana yang baru yang bersendikan azas konkordansi ialah azas perundang-undangan indonesia sesuai dengan perundangan-undangan negeri belanda. Waktu itu bagi masing-masing golongan penduduk indonesia di buat hukum KUHP sendir-sendiri. Pada tanggal 1 januari 1918 di buatlah KUHP yang berlaku untuk semua penduduk di indonesia (unifikasi) yang disebut dengan “Wetbock Van Strafricht”. Pada waktu tentera jepang berkuasa di indonesia berdasrkan pasal 3 tentara jepang No 1 di tetapkan bahwa semua undang-undang dan peraturan –peraturn dari pemerintah belanda tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan egan tentara jepang . jadi Wetbock Van straficht Voor nederland Indic tetap berlaku. Sejak 17 agustus 1945 KUHP tersebut berlaku terus dan akhirnya denga undang – undang No.1/1945 isinya di sesuaikan dan di ubah dengan keadaan dan suasana indonesia sebagai suatu negara yang merdeka .sementara itu indonesia masih ada bagin – bagian yang di kuasai oleh belanda yaitu jakarta raya,sumatera bagian timur dan irian barat , maka bagi daerah ini masih berlaku “Nederlands Van Strafricht Voor Nederlandsch Indie”. Dengan demikian di seluruh negara kesatuan republik indonesia pada wwaktu itu berlaku dua jenis hukum yaitu :
1.      Hukum pidana berdasarkan UU RI No.1th 1946
2.      Wetbock Van Strafrech voor Nederland Indiest No 732 th 1915

Tidak ada komentar:

Posting Komentar