MAKALAH
HUKUM
BENDA
Di
Susun Oleh:
Nama : 1.Riowansyah
2.Yosnuari
3.Aditia Prayogi
4.Nurlaili
Armi
5.Harmiga Regita
Kelompok : V (Lima)
Dosen Pembimbing : Dra. Rusnita Hainun,Mpd
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH BENGKULU
2014
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..................................................................................................................ii
Daftar
Isi..................................................................
.......................................................iii
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah.............................................................................................i
B. Rumusan
Masalah......................................................................................................ii
BAB II.
PEMBAHASAN
v Pengertian Benda
A.Tempat dan Pengaturan hukum
ke bendaan.................................................................4
B. Sistem dan Pembagian kebendaan...............................................................................5
C.
Benda dan Hak kebendaan..........................................................................................6
D.
Hak milik dan hak menguasai......................................................................................7
E.
penyerahan hak kebendaan...........................................................................................8
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan..............................................................................................................10
B.
Saran........................................................................................................................11
DAFTRA PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah wasyukurillah kita panjatkan kehadirat Allah yang Maha
Kuasa, yang telah memberikan kita karunia serta nikmatnya hingga pada saat ini
kita masih bisa melaksanakan proses belajar mengajar dalam bangku perkuliahan
ini.
Shalawat beriringan salam, mari kita sampaikan ke Rasul Allah SAW yang
telah membawa tangan umatnya dari alam kegelapan hingga menuju alam yang terang
dengan iman ddan taqwa.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum perdata yang
inti dari pembahasan tersebut adalah Hukum Kebendaan. Apabila nantinya
dalam penyusunan makalah saya ini ada kekurangan dan ketidaksempurnaan saya
terlebih dahulu memohon maaf.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih judul
makalah “HUKUM TENTANG KEBENDAAN” ini adalah agar saya dapat mengetahui secara
menyeluruh tentang hukum kebendaan di dalam masyarakat.Dalam makalah ini
membahas tentang hukum kebendaan yang menekankan pada Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 tahun 1960. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut
mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan dan segala
akibat hukumnya yang terdapat dalam buku II KUHPdt. Ketentuan-ketentuan
mengenai hukum kebendaan sepanjang sudah dicabut berlakunya oleh Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 tahun 1960, hanya dibicarakan sepanjang masih relevan dengan
pembinaan dan pengembangan hukum perdata nasional.
Dengan demikian, pembahasan tentang
hukum kebendaan dalam makalah ini meliputi benda dan hukum benda, hak
kebendaan, hak milik, hak penguasa (bezit), dan hak atas benda jaminan.
2.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana tempat dan pengaturan hukum kebendaan?
2. Sebutkan sistem pembagian kebendaan?
3. Apa yang dimaksud benda dan hak kebendaan?
4. Bagaimana hak milik dan hak menguasai?
5. Bagaimana penyerahan hak kebendaan?
BAB II
PEMBAHASAN
v PENGERTIAN BENDA
Dalam bahasa aslinya bahasa Belanda,
benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah
semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian dari harta kekayaan”
(vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak, dan hubungan hukum
mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUHPdt. Sedangkan
zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.
Barang adalah objek hak milik. Hak
juga dapat menjadi objek hak milik. Dalam arti hukum, yang dimaksud dengan benda
ialah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Semua benda dalam arti hukum
dapat diperjualbelikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.
A.
TEMPAT DAN PENGATURAN HUKUM KEBENDAAN
Hukum benda diatur dalam buku II
KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda.
Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh
mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti,
tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak
kebendaan.
Selain dari buku II KUHPdt, hukum
benda juga diatur dalam undang-undang lain, antara lain ialah :
1.Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
2.Undang-Undang
Merek No.21 Tahun 1961
3.Undang-Undang
Hak Cipta No.6 Tahun 1982
B.
SISTEM DAN PEMBAGIAN KEBENDAAN
Sistem yang dianut Hukum Kebendaan
adalah SistemTertutup sesuai dengan sistem yang dianut buku ke-II KUHPer (BW).
Artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang
telah diatur dalam undang undang ini.
Menurut sistem hukum perdata Pembagian Kebendaan :
1. Benda
berwujud dan benda tidak berwujud
Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan
benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum. Arti peting pembedaan
ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,yaitu :
Ø Kalau benda
berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari
tangan ke tangan.
Ø Kalau benda
berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
balik nama. Contohnya, jual beli rumah, pewarisan, pemberian, dll.
2.
Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Cara membedakannya :
·
Benda bergerak
a)
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat
berpindah (termasuk kapal – kapal, pasal
510àperahu –
perahu dan tempat pemandian yang dipasangi perahu KUHPer).
b)
Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
ü Hak pakai
hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak.
ü Hak atas
bunga – bunga yang diperjanjikan.
ü Penagihan –
penagihan atau piutang – piutang.
ü Saham – saham atau andil – andil
dalam persekutuan dagang, dll.
·
Benda tidak bergerak
a)
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang
tambang.
b)
Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507
KUHPer)Pabrik dan barang – barang yang dihasilkannya, penggilingan –
penggilingan, dsb.
c)
Karena UU,Hak pakai hasil, dan hak pakai atas
kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha,
dll (Pasal 508 KUHPer). Pasal 314 KUHD kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M
(kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak.
3.
Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
a)
benda yang dipakai habis : nasi, kopi, gula,
uang, lilin
b)
benda yang dipakai tidak habis : piring, sendok,
mobil, dll
4.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Benda yang
akan masih ada : absolut dan relatif
a)
Absolut : benda
tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang masih
akan datang.
b)
Relatif : benda yang suatu saat sudah
ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum ada, misalnya perabot rumah
tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi belum diserahkan.
5.
Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
Pentingnya : terletak pada objek perjanjian
a)
Benda dalam perdagangan : benda –
benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian
(dapat diperjual belikan dengan bebas)
b)
Benda di luar perdagangan : benda –
benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian,
tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll)
6.
Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a)
Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila
dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal :
beras, kopi, nasi ).
b)
Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya
apabila dibagi akan
mengakibatkan hilangnya sifat dan
hakekat benda tersebut. (kuda, ayam, sapi karena kalau dibagi bukan lagi berupa
hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll
7.
Benda terdaftar dan tidak terdaftar
pentingnya
terletak pada pembuktian kepemilikan :
a)
Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan
pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi
dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama
kepemilikannya.
b)
Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang
tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku
sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak
C.
BENDA DAN HAK KEBENDAAN
1. Hak
Perdata
Hak perdata
adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang
bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan
kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak
yang bersifat relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat
dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hukum).
Hak perdata
yang bersifat absolut meliputi:
a)
Hak kebendaan (zakelijkrecht), yang diatur dam buku II
KUHPdt.
b)
Hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht), yang diatur
dalam buku I KUHPdt terdiri dari:
ü Hak atas
diri sendiri, misalnya hak atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki,
dan hak untuk kawin.
ü Hak atas
diri orang lain, yang timbul dalam hubungan hukum antara suami dan istr, antara
orang tua dan anak,antara wali dan anak.
Hak perdata yang bersifat relatif
(personoonlijkrecht) yang diatur dalam buku III KUHPdt ialah hak yang timbul
karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan
undang-undang. Contohnya hak untu memakai barang, hak untuk membeli barang, hak
untuk menyewa barang, hak untuk memperoleh ganti kerugian.
2. Hak
Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan
kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap
tuntutan oleh setiap orang.Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak
milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak
cipta.
A. Ciri-ciri
hak kebendaan sebagai berikut :
1. Bersifat absolut (mutlak) dapat
dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang.
2. Droit de suite : suatu hak yang
terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun.
3. Droit de preference : hak yang
didahulukan atau diutamakan.
4. Hak gugat dapat dilakukan terhadap
siapapun yang mengganggu benda itu.
5. Pemindahan hak kebendaan dapat
dilakukan kepada siapapun juga.
B. Perbedaan Hak Kebendaan
dengan Hak Perorangan:
1.Sifatnya
Ø Hak kebendaan : absolut.
Ø Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang
tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
2. Hubungan
hukum
Ø Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda.
Ø Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda
atau suatu hal tertentu.
3. Prioritas
Ø Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan.
Ø Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih
baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya.
4. Hal
tuntutan/gugatan
Ø Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang
mengganggu haknya.
Ø Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak
lawannya.
5. Hal
hak pemindahan
Ø Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya.
Ø Hak perorangan : hak pemindahan terbatas.
6. Asas
perlindungan
Ø Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer).
Ø Hak perorangan : tidak
dikenal
Ø
C. Pembedaan
Hak-Hak Kebendaan
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut
dari buku II KUHPdt itu ialah:
1. Hak
milik (Pasal 20 UUPA)
Hak turun
menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta
mempunyai fungsi social.
2. Hak Guna
Usaha (Pasal 28 UUPA)
Hak untuk
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling
lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini
dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggungan.
3. Hak Guna
Bangunan (Pasal 35 UUPA)
Hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya
sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling
lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan.
4. Hak Pakai
(Pasal 41 UUPA)
Hak untuk
menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
negara atau tanah milik orang lain.
5. Hak sewabangunan
(Pasal 44 UUPA)
Hak sewa tanah untuk bangunan.
D. Hak
Kebendaan Dibagi atas dua, sebagai berikut:
a.
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
(zakelijkgenootsrecht), yang diperinci menjadi:
Ø Bezit, suatu
keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
Ø Hak milik
(hak eigendom) disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah
hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat
sebebas-bebasnya terhadap benda itu.
Ø Hak memungut
hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain ,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda
tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
Ø Hak pakai
dan mendiami dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title
XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai
dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama
seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
b. Hak kebendaan yang bersifat
memberi jaminan (zakelijkzakerheidsrecht), yang terdiri dari:
1. Hak gadai (pasal 1150 BW) :
hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap.
2. Jaminan fidusia : hak jaminan
atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak
dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian.
3. Hypotheek : hak kebendaan
yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan
dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua
berlaku ).
4. Privilege (piutang –piutang yang
di istimewakan)
E. Asas-Asas
Hak Kebendaan
1. Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
Artinya bahwa orang tidak boleh mengadakan hak
kebendan yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Asas dapat dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan kecuali
hak pakai dan mendiami.
3. Asas individualitas
Objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat
ditentukan secara individual.
4. Asas totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya
sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt).
5. Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan
sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6. Asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis
dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom)sekalipun lusnya berbeda-beda.
7. Asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu
terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706,
718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8. Pengaturan benda terhadap benda bergerak dan
tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan tak bergerak terdapat perbedaan
pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan
verjaring.
9. Asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan
didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha.
10. Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan
perjanjian zekelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.
F. Cara
Memperoleh Hak Kebendaan
1. Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res
nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang mendapatkannya,
dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya, orang yang menangkap ikan, barang siapa
yang mendapat ikan itu dankemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik
ikan tersebut. Demikianpula halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun
dll.
2. Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas
dari penguasaannya, karenamisalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang
menemukan barang tersebutdan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi
pemilik barang yangdiketemukannya. Contoh ini adalah aplikasi hak bezit.
3. Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh
melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual
beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan adanya penyerahan maka titel
berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan cara daluarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak
ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik
atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut
menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
·
jika ada alas hak, 20 tahun
·
jika tidak ada
alas hak, 30 tahun
5. Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan
berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum
barat.
6. Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda
yang sudah ada maupunsamasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda
ciptaannya itu.Contohnya orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu,
menjadi pemilikpatung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti
hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
7. Dengan cara ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting
maka anak sapi yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian
pula orang yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian
tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli
tanah tersebut.
G. Hak
Kebendaan Hapus/Lenyap
1. Karena bendanya
lenyap/musnah
Musnahnya sesuatu benda, maka hak
atas benda tersebut ikut lenyap,misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang
habis/musnah ketimbun longsoran tanah gunung, menjadimusnah juga. Atau, hak
gadai atas sebuah sepeda motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah
karena kebakaran.
2. Karena dipindahtangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau
hak pakai menjadi hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan kepada
orang lain.
3. Karena pelepasan hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan
yang bersangkutan dilakukan secarasengaja oleh yang memiliki hak tersebut,
seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk
kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan
radio tersebut.
4. Karena daluarsa (lampau waktu)
Daluwarsa untuk barang tidak
bergerak pada umumnya 30 tahun (karena adaalas hak), sedangkan untuk benda
bergerak 3 tahun.
5. Karena pencabutan hak
Penguasa publik dapat mencabut hak
kepemilikan seseorang atas bendatertentu, dengan memenuhi syarat :
a. harus didasarkan suatu undang undang
b. dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti
rugi yang layak )
D.
HAK MILIK DAN HAK MENGUASAI
1. Pengertian
Hak Milik
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt,
hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk
menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh
kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak
mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan
pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
2. Pembatasan
Penggunaan Hak Milik
a. Tidak bertentangan dengan undang-undang
b. Tidak menimbulkan gangguan
c. Tidak menyalahgunakan hak (misburuik van
recht)
d. Pembatasan oleh hukum tetangga (burenrecht)
e. Pencabutan hak untuk kepentingan hukum
3. Ciri-Ciri
Hak Milik
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang
lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak
yang paling lengkap.
c. Bersifat tetap, artinya tidak akan
lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat
lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain,
sedangkan hak kebendaan yang lain hanya meupakan bagian saja dari hak milik.
4. Hak
Milik Bersama
a. Hak milik bersama yang bebas
hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan
apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang. Contoh hak
milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah
komputer.
b. Hak milik bersama terikat
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas
suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang
telah ada sebelumnya.
Perbedaan keduanya adalah bahwa di
dalam hak milik bersama yang bebas terdapat kehendak bersama dari
beberapa orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di dalam hak milik bersama
yang terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik hampir tidak ada,
yang semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan hukum yang telah
ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum
mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yangbebas dengan hak milik
bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang
bebas dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik
bersama, sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak
dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam
hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh
karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan
dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas,
masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri
sendiri, sehingga masing-masing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja
terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan
di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab
harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap
pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak
milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.
5.
Sebab-Sebab Yang Mengakibatkan Hapusnya Hak Milik Adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik
atas suatu benda yang sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu
cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang
dimilikinya dengan maksud untukmelepaskan hak miliknya.
6.
Peguasaan (bezit)
a. Pengertian
Menurut ketentuan pasal 529 KUHPdt,
bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh oarang yang
menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantara orang lain, seolah-olah itu
kepunyaan sendiri.
b. Fungsi pengusaan
v Fungsi
yustisial
v Fungsi bersifat hak kebendaan
(zakenrechtelijk)
c. Pembedaan penguasaan (bezit)
Pembedaan berdasarkan tujuan:
v Penguasaan
yang bertujuan memiliki benda
v Penguasaan yang bertujuan tidak memiliki benda
Pembedaan berdasarkan itkad:
v Penguasaan
yang jujur (te goeder trouw)
v Penguasaan
yang tidak jujur (te kwader trouw)
d. Cara memperoleh penguasaan (bezit)
1. Menguasai benda yang tidak ada
pemiliknya
Penguasaan atas benda yang tidak ada pemiliknya
disebut ‘penguasaan originair’, atau “bezit occupatio”. Memperoleh penguasaan
cara ini tanpa bantuan orang lain,
hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius), yang
kemudian diakui dan dikuasai. Contoh : mengaku dan menguasai hasil tangkapan
ikan di laut, binatang hasil buruan sendiri di hutan, atau benda lain yang
dibuang oleh pemiliknya.
2. Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya
Penguasaan atas benda yang sudah ada pemilikya, mempunyai
dua kemungkinan, yaitu dengan bantuan orang lain yang menguasai lebih dahulu /
pemiliknya dan tanpa bantuan orang lain
yang terkait.
e. Teori menurut penguasaan benda bergerak
1. Teori Eigendomstheorie
Dikemukakan oleh Meijers, yang menapsirkan pasal 1977
ayat 1 KUHPdt itu secara gramatikal.
Penguasaan atas benda bergerak berlaku sebagai
alas hak yang sempurna. Alas hak itu adalah hak milik (eigendom).
2. Teori Legitimatietheorie
Dikemukakan oleh Paul Scholten, yang menyatakan bahwa
penguasaan itu bukan hak milik (egendom), penguasaan tidak sama dengan hak
milik.
7. Hak atas
benda jaminan
a. Jaminan hutang
b. Hak gadai (pand)
c. Hak retensi
d.Hak hipotik
e. Hak privelege (hak istimewa)
8. Hak
memungut hasil
a. Pengertian
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak
memungut hasil ialah hak kebendaan, dengan nama seseorang diperbolehkan
memungut segala hasil dari benda milik orang lain, seolah-olah benda itu
sebaik-baiknya.
b. Sifat-sifat hak memungut hasil
1. Bersifat tetap adanya, tidak boleh merubah bentuk,
tujuan, dan fungsi.
2. Bersifat tidak dipaki habis
3. Bersifat langsung untuk diri sendiri, bukan
untuk orang lain.
4. Bersifat tanpa pamrih
c. Cara memperoleh hak memungut hasil
Menurut pasal 759 KUHPdt, hak
memungut hasil dapat diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak
sipemilik.
d. Kewajiban pemungut hasil
1. Membuat catatan atau inventarisasi
2. Menunujukkan penjamin atau benda-benda jaminan
3. Memelihara benda sebaik-baiknya
4. Membayar pajak
5. Mengembalikan bendanya dengan baik
e. Hak memungut hasil berakhir (hapus)
1. Orang yang mempunyai hak memungut hasil
meninggal dunia
2. Jangka waktu memungut hasil telah berakhir
(habis)
3.Terjadi pencampuran, sehingga pemegang hak memungut
hasil berubah menjadi pemilik benda
4. Terjadi pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak
memungut hasil
5. Karena daluarsa
6. Benda yang dipungut hasilnya itu binasa atau
musnah
E. PENYERAHAN
HAK KEBENDAAN
a. Pengertian
Penyerahan ialah pengalihan suatu
benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
tiu memperoleh hak kebendaan atas benda itu.
b. Macam jenis penyerahan:
1. Penyerahan benda bergerak berwujud (pasal 612
KUHPdt)
2. Penyerahan benda bergerak tidak berwujud
(pasal 613 KUHPdt)
3. Penyerahan benda tidak bergerak
c. Syarat-syarat penyerahan:
a. Harus ada alas hak (titel)
b. Harus ada perjanjian zakelijk (kebendaan)
c. Harus dilakukan oleh orang yang berhak
d. Harus dengan penyerahan nyata
Ajaran Caussal: dikemukakan oleh Paul Scholten cs,
yang menyatakan bahwa penyerahan sah apabila alas hak sah, penyerahan tidak sah
apabila alas hak tidak sah.
Ajaran Abstract: dikemukakan oleh Meijers cs, yang
menyatakan bahwa sah tidaknya penyerahan tidak tergantung pada sah tidaknya
alas hak.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dalam bahasa aslinya bahasa Belanda,
benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah
semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian dari harta kekayaan”
(vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak, dan hubungan hukum
mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUHPdt. Sedangkan
zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.
Hukum benda diatur dalam buku II
KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda.
Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh
mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti,
tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak
kebendaan.
Hak perdata
adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang
bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan
langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat
relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap
lawan (pihak dalam hubungan hukum).Hak kebendaan adalah suatu hak absolute,
hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda
tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Hak
kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak
sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt,
hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk
menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan
bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh
kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak
mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan
pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Penyerahan ialah pengalihan suatu
benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
tiu memperoleh hak kebendaan atas benda itu.
2. SARAN
Lebih dispesifikasikan lagi tapi selebihnya lengkap
dan sesuai dengan fakta sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, SH, Prof. 2000.Hukum Perdata Indonesia.Bandung :
PT.Citra Aditya Bakti.
F.X. Suhardana ,SH , 2001. Hukum Perdata I, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: P.T.Prenhallindo.
R. Subekti, SH, Prof. , 2001 . Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta : P.T. Internusa
R. Subekti, SH, Prof.2000. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta : Pradnya Paramita.
Ridwan Syahrani, SH . 2000 . Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata. Bandung :Penerbit Alumni
Salim. 2002 .Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) . PT Sinar Grafika,
Muhammad,Abdulkadir.1993.Hukum Perdata Indonesia.Bandung:PT.
Citra Aditya Bakt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar