selamat datang di blogg Riyowansyah 24-03-2015 mengejar impian: makalah hukum benda (hukum perdata)

Sabtu, 11 Oktober 2014

makalah hukum benda (hukum perdata)

MAKALAH
HUKUM BENDA



Di Susun Oleh:
Nama                     :        1.Riowansyah
                     2.Yosnuari
                     3.Aditia Prayogi
                     4.Nurlaili Armi
                     5.Harmiga Regita
                                   Kelompok                 : V (Lima)
            Dosen Pembimbing          : Dra. Rusnita Hainun,Mpd



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
2014



DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................................................ii
Daftar Isi.................................................................. .......................................................iii
BAB I. PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah.............................................................................................i
      B.   Rumusan Masalah......................................................................................................ii
     
BAB II. PEMBAHASAN
v  Pengertian Benda
      A.Tempat dan Pengaturan hukum ke bendaan.................................................................4    
      B. Sistem dan Pembagian kebendaan...............................................................................5
C. Benda dan Hak kebendaan..........................................................................................6
D. Hak milik dan hak menguasai......................................................................................7
E. penyerahan hak kebendaan...........................................................................................8

BAB III. PENUTUP
A.   Kesimpulan..............................................................................................................10
B.   Saran........................................................................................................................11

DAFTRA PUSTAKA


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah wasyukurillah kita panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kita karunia serta nikmatnya hingga pada saat ini kita masih bisa melaksanakan proses belajar mengajar dalam bangku perkuliahan ini.
Shalawat beriringan salam, mari kita sampaikan ke Rasul Allah SAW yang telah membawa tangan umatnya dari alam kegelapan hingga menuju alam yang terang dengan iman ddan taqwa.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum perdata yang inti dari pembahasan tersebut adalah Hukum Kebendaan. Apabila nantinya dalam penyusunan makalah saya ini ada kekurangan dan ketidaksempurnaan saya terlebih dahulu memohon maaf.

BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih judul makalah “HUKUM TENTANG KEBENDAAN” ini adalah agar saya dapat mengetahui secara menyeluruh tentang hukum kebendaan di dalam masyarakat.Dalam makalah ini membahas tentang hukum kebendaan yang menekankan pada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan dan segala akibat hukumnya yang terdapat dalam buku II KUHPdt. Ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan sepanjang sudah dicabut berlakunya oleh Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960, hanya dibicarakan sepanjang masih relevan dengan pembinaan dan pengembangan hukum perdata nasional.
Dengan demikian, pembahasan tentang hukum kebendaan dalam makalah ini meliputi benda dan hukum benda, hak kebendaan, hak milik, hak penguasa (bezit), dan hak atas benda jaminan.

2.     RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana tempat dan pengaturan hukum kebendaan?
2. Sebutkan sistem pembagian kebendaan?
3. Apa yang dimaksud benda dan hak kebendaan?
4. Bagaimana hak milik dan hak menguasai?
5. Bagaimana penyerahan hak kebendaan?




BAB II
PEMBAHASAN

v  PENGERTIAN BENDA
            Dalam bahasa aslinya bahasa Belanda, benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak, dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.
Barang adalah objek hak milik. Hak juga dapat menjadi objek hak milik. Dalam arti hukum, yang dimaksud dengan benda ialah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Semua benda dalam arti hukum dapat diperjualbelikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.

A.   TEMPAT DAN PENGATURAN HUKUM KEBENDAAN
Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda. Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.
Selain dari buku II KUHPdt, hukum benda juga diatur dalam undang-undang lain, antara lain ialah :
1.Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
2.Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961
3.Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982

B.   SISTEM DAN PEMBAGIAN KEBENDAAN
Sistem yang dianut Hukum Kebendaan adalah SistemTertutup sesuai dengan sistem yang dianut buku ke-II KUHPer (BW). Artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini.
Menurut sistem hukum perdata  Pembagian Kebendaan :

1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud
Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum. Arti peting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,yaitu :
Ø  Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
Ø  Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rumah, pewarisan, pemberian, dll.

2.   Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Cara membedakannya :
·         Benda bergerak
a)      Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (termasuk kapal – kapal,  pasal 510àperahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi perahu  KUHPer).
b)      Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
ü  Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak.
ü  Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan.
ü  Penagihan – penagihan atau piutang – piutang.
ü   Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll.
·         Benda tidak bergerak
a)      Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang.
b)      Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)Pabrik dan barang – barang yang dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.
c)      Karena UU,Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer). Pasal 314 KUHD kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak.

3.   Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
a)      benda  yang dipakai habis : nasi, kopi, gula, uang, lilin
b)      benda yang dipakai tidak habis : piring, sendok, mobil, dll

4.   Benda sudah ada dan benda akan ada
Benda yang akan masih ada : absolut dan relatif
a)      Absolut : benda tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang masih akan datang.
b)       Relatif : benda yang suatu saat sudah ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum ada, misalnya perabot rumah tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi belum diserahkan.
5.   Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
Pentingnya : terletak pada objek perjanjian
a)      Benda dalam perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas)
b)      Benda di luar perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll)
6.   Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a)      Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi ).
b)      Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan
mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat benda tersebut. (kuda, ayam, sapi karena kalau dibagi bukan lagi berupa hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll

7.   Benda terdaftar dan tidak terdaftar
pentingnya terletak pada pembuktian kepemilikan :
a)      Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
b)      Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak




C.   BENDA DAN HAK KEBENDAAN

1. Hak Perdata
Hak perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hukum).
Hak perdata yang bersifat absolut meliputi:
a)      Hak kebendaan (zakelijkrecht), yang diatur dam buku II KUHPdt.
b)      Hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht), yang diatur dalam buku I KUHPdt terdiri dari:
ü  Hak atas diri sendiri, misalnya hak atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki, dan hak untuk kawin.
ü  Hak atas diri orang lain, yang timbul dalam hubungan hukum antara suami dan istr, antara orang tua dan anak,antara wali dan anak.
Hak perdata yang bersifat relatif (personoonlijkrecht) yang diatur dalam buku III KUHPdt ialah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang-undang. Contohnya hak untu memakai barang, hak untuk membeli barang, hak untuk menyewa barang, hak untuk memperoleh ganti kerugian.
2. Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.
A. Ciri-ciri hak kebendaan sebagai berikut :
1. Bersifat absolut (mutlak) dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang.
2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat      bendanya di tangan siapa pun.
3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan.
4. Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapapun yang mengganggu benda itu.
5. Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun juga.


B. Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan:
1.Sifatnya
Ø  Hak kebendaan : absolut.
Ø  Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
2. Hubungan hukum
Ø  Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda.
Ø  Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu.
3. Prioritas
Ø  Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan.
Ø  Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya.
4. Hal tuntutan/gugatan
Ø  Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya.
Ø  Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya.
5. Hal  hak pemindahan
Ø  Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya.
Ø  Hak perorangan : hak pemindahan terbatas.
6. Asas perlindungan
Ø  Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer).
Ø   Hak perorangan : tidak dikenal
Ø   
C. Pembedaan Hak-Hak Kebendaan
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt itu ialah:
1. Hak milik (Pasal 20 UUPA)
Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social.
2. Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
3. Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan.
4. Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
5. Hak sewabangunan (Pasal  44 UUPA)
Hak sewa tanah untuk bangunan.

D. Hak Kebendaan Dibagi atas dua, sebagai berikut:
a.       Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijkgenootsrecht), yang diperinci menjadi:
Ø  Bezit, suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
Ø  Hak milik (hak eigendom) disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu.
Ø  Hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
Ø  Hak pakai dan mendiami dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)

b. Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijkzakerheidsrecht), yang terdiri dari:
1. Hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap.
2. Jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian.
3. Hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku ).
4. Privilege (piutang –piutang yang di istimewakan)

E. Asas-Asas Hak Kebendaan
1. Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
Artinya bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendan yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Asas dapat dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan kecuali hak pakai dan mendiami.
3. Asas individualitas
Objek kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual.
4. Asas totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt).
5. Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6. Asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom)sekalipun lusnya berbeda-beda.
7. Asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8. Pengaturan benda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring.
9. Asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha.
10. Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zekelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.

F. Cara Memperoleh Hak Kebendaan
1. Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang mendapatkannya, dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya, orang yang menangkap ikan, barang siapa yang mendapat ikan itu dankemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik ikan tersebut. Demikianpula halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun dll.
2. Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya, karenamisalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebutdan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi pemilik barang yangdiketemukannya. Contoh ini adalah aplikasi hak bezit.
3. Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu, seperti jual beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan cara daluarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya adalah :
·         jika ada alas hak, 20 tahun
·          jika tidak ada alas hak, 30 tahun
5. Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum barat.
6. Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik dari benda yang sudah ada maupunsamasekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.Contohnya orang yang menciptakan patung dari sebatang kayu, menjadi pemilikpatung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
7. Dengan cara ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting maka anak sapi yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga. Demikian pula orang yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu kemudian tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang membeli tanah tersebut.

G. Hak Kebendaan Hapus/Lenyap
1. Karena bendanya lenyap/musnah
Musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah ketimbun longsoran tanah gunung, menjadimusnah juga. Atau, hak gadai atas sebuah sepeda motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah karena kebakaran.
2. Karena dipindahtangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena pelepasan hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang bersangkutan dilakukan secarasengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti radio yang rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio tersebut.
4. Karena daluarsa (lampau waktu)
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena adaalas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena pencabutan hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas bendatertentu, dengan memenuhi syarat :
a.  harus didasarkan suatu undang undang
b. dilakukan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak )


D.   HAK MILIK DAN HAK MENGUASAI
1. Pengertian Hak Milik
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.

2. Pembatasan Penggunaan Hak Milik
a. Tidak bertentangan dengan undang-undang
b. Tidak menimbulkan gangguan
c. Tidak menyalahgunakan hak (misburuik van recht)
d. Pembatasan oleh hukum tetangga (burenrecht)
e.  Pencabutan hak untuk kepentingan hukum

3. Ciri-Ciri Hak Milik
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya, merupakan hak yang paling lengkap.
c.  Bersifat tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya meupakan bagian saja dari hak milik.

4. Hak Milik Bersama
a. Hak milik bersama yang bebas
hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang. Contoh hak milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah komputer.
b. Hak milik bersama terikat
hak milik bersama yang terikat pemilikan bersama atas suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan keduanya adalah bahwa di dalam hak milik bersama yang bebas terdapat kehendak bersama dari beberapa orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik hampir tidak ada, yang semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan hukum yang telah ada sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan perbedaan antara hak milik bersama yangbebas dengan hak milik bersama yang terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama yang bebas dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik bersama, sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas, masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri sendiri, sehingga masing-masing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas, tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh bendanya.

5. Sebab-Sebab Yang Mengakibatkan Hapusnya Hak Milik Adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh hak milik atas suatu benda yang sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang dimilikinya dengan maksud untukmelepaskan hak miliknya.

6.  Peguasaan (bezit)
a.   Pengertian
Menurut ketentuan pasal 529 KUHPdt, bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh oarang yang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantara orang lain, seolah-olah itu kepunyaan sendiri.
b.  Fungsi pengusaan
v  Fungsi yustisial
v   Fungsi bersifat hak kebendaan (zakenrechtelijk)

c.   Pembedaan penguasaan (bezit)
Pembedaan berdasarkan tujuan:
v  Penguasaan yang bertujuan memiliki benda
v   Penguasaan yang bertujuan tidak memiliki benda
Pembedaan berdasarkan itkad:
v  Penguasaan yang jujur (te goeder trouw)
v  Penguasaan yang tidak jujur (te kwader trouw)

d.  Cara memperoleh penguasaan (bezit)
1.  Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya
Penguasaan atas benda yang tidak ada pemiliknya disebut ‘penguasaan originair’, atau “bezit occupatio”. Memperoleh penguasaan cara ini tanpa bantuan orang lain, hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya (res nullius), yang kemudian diakui dan dikuasai. Contoh : mengaku dan menguasai hasil tangkapan ikan di laut, binatang hasil buruan sendiri di hutan, atau benda lain yang dibuang oleh pemiliknya.
2.  Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya
Penguasaan atas benda yang sudah ada pemilikya, mempunyai dua kemungkinan, yaitu dengan bantuan orang lain yang menguasai lebih dahulu / pemiliknya dan tanpa bantuan orang lain yang terkait.

e. Teori menurut penguasaan benda bergerak
1. Teori Eigendomstheorie
Dikemukakan oleh Meijers, yang menapsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt  itu secara gramatikal. Penguasaan atas benda bergerak berlaku sebagai  alas hak yang sempurna. Alas hak itu adalah hak milik (eigendom).
2. Teori Legitimatietheorie
Dikemukakan oleh Paul Scholten, yang menyatakan bahwa penguasaan itu bukan hak milik (egendom), penguasaan tidak sama dengan hak milik.



7. Hak atas benda jaminan
a. Jaminan hutang
b. Hak gadai (pand)
c. Hak retensi
d.Hak hipotik
e. Hak privelege (hak istimewa)

8. Hak memungut hasil
a. Pengertian
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak memungut hasil ialah hak kebendaan, dengan nama seseorang diperbolehkan memungut segala hasil dari benda milik orang lain, seolah-olah benda itu sebaik-baiknya.
b. Sifat-sifat hak memungut hasil
1. Bersifat tetap adanya, tidak boleh merubah bentuk, tujuan, dan fungsi.
2. Bersifat tidak dipaki habis
3. Bersifat langsung untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain.
4. Bersifat tanpa pamrih

c. Cara memperoleh hak memungut hasil
Menurut pasal 759 KUHPdt, hak memungut hasil dapat diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak sipemilik.
d. Kewajiban pemungut hasil
1. Membuat catatan atau inventarisasi
2. Menunujukkan penjamin atau benda-benda jaminan
3. Memelihara benda sebaik-baiknya
4. Membayar pajak
5. Mengembalikan bendanya dengan baik

e. Hak memungut hasil berakhir (hapus)
1. Orang yang mempunyai hak memungut hasil meninggal dunia
2. Jangka waktu memungut hasil telah berakhir (habis)
3.Terjadi pencampuran, sehingga pemegang hak memungut hasil berubah menjadi pemilik benda
4. Terjadi pelepasan hak oleh orang yang mempunyai hak memungut hasil
5. Karena daluarsa
6. Benda yang dipungut hasilnya itu binasa atau musnah

E. PENYERAHAN HAK KEBENDAAN
a. Pengertian
Penyerahan ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tiu memperoleh hak kebendaan atas benda itu.
b. Macam jenis penyerahan:
1. Penyerahan benda bergerak berwujud (pasal 612 KUHPdt)
2. Penyerahan benda bergerak tidak berwujud (pasal 613 KUHPdt)
3. Penyerahan benda tidak bergerak

c. Syarat-syarat penyerahan:
a. Harus ada alas hak (titel)
b. Harus ada perjanjian zakelijk (kebendaan)
c. Harus dilakukan oleh orang yang berhak
d. Harus dengan penyerahan nyata

Ajaran Caussal: dikemukakan oleh Paul Scholten cs, yang menyatakan bahwa penyerahan sah apabila alas hak sah, penyerahan tidak sah apabila alas hak tidak sah.
Ajaran Abstract: dikemukakan oleh Meijers cs, yang menyatakan bahwa sah tidaknya penyerahan tidak tergantung pada sah tidaknya alas hak.




BAB III
PENUTUP
1.  KESIMPULAN
Dalam bahasa aslinya bahasa Belanda, benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan dengan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak, dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.
       Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda. Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.
Hak perdata adalah hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hukum).Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Hak kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Penyerahan ialah pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tiu memperoleh hak kebendaan atas benda itu.

2. SARAN
Lebih dispesifikasikan lagi tapi selebihnya lengkap dan sesuai dengan fakta sosial.


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, SH, Prof. 2000.Hukum Perdata Indonesia.Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.

F.X. Suhardana ,SH , 2001. Hukum Perdata I, Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: P.T.Prenhallindo.

R. Subekti, SH, Prof. , 2001 . Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta : P.T. Internusa

R. Subekti, SH, Prof.2000. Perbandingan Hukum Perdata . Jakarta : Pradnya Paramita.

Ridwan Syahrani, SH  . 2000 . Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata
. Bandung :Penerbit Alumni

Salim. 2002 .Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) . PT Sinar Grafika,
Muhammad,Abdulkadir.1993.Hukum Perdata Indonesia.Bandung:PT. Citra Aditya Bakt




Tidak ada komentar:

Posting Komentar