ANALISIS :
KASUS PENYIMPANGAN POLITIK
MENURUT SAYA
PENYIMPANGAN KASUS POILITIK YANG MARAK SAAT INI
A. Money Politics
B. praktik politik dinasti (politik kekerabatan)
C. kampanye berlebihan yang menimbulkan praktik
k0rupsi dan manipulasi dana kampanye
A. Praktek
dari Money Politics dalam pemilu sangat beragam. Diantara bentuk-bentuk
kegiatan yang dianggap politik uang antara lain:
ü distribusi
sumbangan baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira,
golongan atau kelompok tertentu,
ü pemberian
sumbangan dari konglomerat atau pengusaha bagi kepentingan partai politik
tertentu, dengan konsesi-konsesi yang ilegal,
ü penyalahgunaan
wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati
bagi partai poltik tertentu, misalnya penyalahgunaan dana JPS atau
penyalahgunaan kredit murah KUT dan lain-lain.
Sasaran dari oknum money politik adalah
para pemilih, terutama mereka yang masih mudah untuk dipengaruhi. Untuk tahap
kedua adalah setelah pemungutan, yakni menjelang Sidang Umum DPR atau pada masa
sidang tersebut. Sasarannya adalah kalangan elit politik. Di tangan mereka
kedaulatan rakyat berada. Mereka memiliki wewenang untuk mengambil
keputusan-keputusan strategis.Demikian eratnya hubungan uang dengan politik,
sehingga jika Money Politics tetap merajalela niscaya parpol yang
potensial melakukan praktik tersebut hanya partai yang memiliki dana besar.
Berapapun besarnya jumlah dana yang dikeluarkan, keuntungan yang diperoleh
tetap akan jauh lebih besar. Sebab pihak yang diuntungkan dalam praktik Money
Politics adalah pihak pemberi, karena dia akan memperoleh dukungan dan
kekuasaan politik yang harganya tidak ternilai. Adapun yang dirugikan adalah
rakyat. Karena ketika parpol tersebut berkesempatan untuk memerintah, maka ia
akan mengambil suatu kebijakan yang lebih menguntungkan pihak penyumbangnya,
dan rakyat yang akan menjadi korban kebijakanya. Dalam sistem money politik ada
yang namanya “Serangan Fajar” bagi para bakal calon kepala daerah
beserta tim suksesnya pada calon pemilih, adapun masa yang paling rawan adalah
H-2 dan H-1 pemilihan. Dalam masa inilah masing-masing calon saling melakukan
pengintaian guna semaksimal mungkin dan seakurat mungkin mendapatkan informasi tentang
berapa besar dan yang beredar bagi satu suara anggota DPRD. Informasi ini
menjadi sangat penting karena pada H-1 merupakan kesempatan terakhir dalam
perebutkan suara tersebut. Namun, dalam praktek juga terjadi Serangan Fajar yang
dimaksud sebenarnya adalah dengan Serangan Fajar ialah pada hari Fajar
hari H (Hari Pemilihan), kandidat kepala daerah atau tim suksesnya memanfaatkan
informasi paling mutakhir tentang berapa harga satu suara dari para calon
pemilih yang akan melakukan pencoblosan pada pagi harinya . Dengan adanya
praktik Money Politics berarti berdampak terhadap bangunan, khususnya di
Indonesia berarti prinsi-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktek
politik uang. Suara hari nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni
dapat dibeli demi kepentingan.
v Tanggapan saya tentang Money Politic
Menurut saya Money Politics merupakan masalah yang membahayakan
moralitas bangsa, walaupun secara ekonomis dalam jangka pendek dapat sedikit
memberikan bantuan kepada rakyat kecil yang turut mencicipi. Namun yang
diakibatkan oleh Money Politics akan sangat berbahaya dengan
memberi seseorang imbalan tertentu, akan
mempengaruhi visi dan misi suatu partai sehingga pilihan kebijakannya tidak
lagi dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat. Dengan adanya Money Politics
kedaulatan bukan ada pada tangan rakyat akan tetapi kedaulatan berada ditangan
“uang”. dalam konteks ini, politik uang sesungguhnya menunjukkan tidak adanya
nilai lebih kualitas caleg. Kalau money politik tidak di lawan Masyarakat akan menjadi
semakin terbiasa dengan praktik Money Politics dengan dilaksanakannya
pemilihan kepala daerah secara langsung.
Ø Money
Politics Perlu Perlawanan
Jika Money Politics terus
terjadi, dapat dipastikan bahwa dunia politik akan menjadi semakin rusak.
Demokrasi prosedural hanya akan menjadi lahan bagi kaum medioker, yaitu mereka
yang tidak memiliki prestasi memadai, untuk meraih kekuasaan. Bahkan sangat
mungkin demokrasi prosedural akan dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki hasrat
tak terbendung dan kerakusan untuk menguasai harta kekayaan negara. Karena itu,
segala macam cara kemudian mereka lakukan untuk memperoleh kekuasaan. Dan
kekuasaan itu nantinya akan digunakan untuk mengembalikan uang yang telah
digunakan untuk memperoleh kekuasaan itu. Bahkan ia akan digunakan untuk
mendapatkan kekayaan dengan jumlah yang berlipat-lipat. Karena itulah, Money
Politics harus dianggap sebagi kejahatan besar dalam politik yang harus dilawan
dan dienyahkan secara bersama-sama.Untuk melawan praktik Money Politics,
diperlukan para politikus sejati yang benar-benar memahami bahwa pengertian
politik adalah seni menata negara dan tujuannya adalah menciptakan kebaikan
bersama agar rakyat lebih sejahtera. Politik memerlukan orang-orang baik,
memiliki keunggulan komparatif dalam artian memiliki kompetensi, dan sekaligus
juga memiliki keunggulan kompetitif. Sebab, kebaikan dalam politik perlu
diperjuangkan sampai ia tertransformasi ke dalam kebijakan-kebijakan politik
negara.
B. praktik
politik dinasti (politik
kekerabatan)
Politik
dinasti (dynasty politics) secara sederhana dapat diartikan sebagai
praktik kekuasaan dimana anggota keluarga (sanak famili) diberi atau
mendapat posisi dalam struktur kekuasaan, jadi kekuasaan hanya terbagi kepada
dan terdistribusi dikalangan kerabat, keluarga sedarah saja.Maraknya praktik politik dinasti menunjukan akar feodalisme dan tradisi
monarki di tanah air yang belum banyak berubah. Saat ini, politik dinasti tengah
menjadi tren diberbagai daerah di Indonesia. Praktik semacam ini harus segera
dihentikan, bukan hanya bertentangan dengan semangat hakiki demokrasi, namun
praktik politik dinasti berpotensi kuat menutup peluang masyarakat untuk
menjadi pemimpin. Politik Dinasti telah ada dan telah berlangsung di Indonesia
sejak Bung Karno berkuasa. Meskipun Politik Dinasti tidak melanggar peraturan
berdemokrasi, dalam praktiknya Politik Dinasti menahan adanya mobilisasi
sosial, sebab kekuasaan hanya diasosiasikan pada golongan masyarakat tertentu
saja.Politik Dinasti adalah fenomena politik
munculnya calon dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang
berkuasa. Politik Dinasti yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai
sebuah rezim kekuasaan politik atau aktor politik yang dijalankan secara
turun-temurun atau dilakukan oleh salah keluarga ataupun kerabat dekat. Rezim
politik ini terbentuk dikarenakan concern yang sangat tinggi antara
anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi Politik Dinasti
ini adalah kekuasaan .
v Tanggapan saya tentang praktik politik dinasti (politik kekerabatan)
Praktik politik dinasti akan merusak
demokrasi kita dan Bahaya dari politik dinasti
adalah hasratnya untuk mengekalkan diri dan melembagakannya dalam kepolitikan.
Sifat alamiahnya adalah kekuasaan politik hendak dijalankan secara
turun-temurun di atas garis trah dan kekerabatan, bukan didasarkan pada
kualitas kepemimpinan, tujuan-tujuan bersama, keputusan dan kerja-kerja
asosiatif. Pengekalan dan pelembagaan politik dinasti dimungkinkan dengan
merajalelanya politik-uang. Demokrasi diubah teksturnya sedemikian rupa bukan
lagi sebagai ruang kontestasi ide, gagasan, porgram dan ideologi, melainkan
pasar transaksi jual-beli kepentingan individu dan kelompok-kekerabatan.
Ø Dampak yang di timbulkan dari praktik
politik dinasti (politik
kekerabatan)
ü Akibatnya, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri
dan keluarga
ü Politik Dinasti mengarah pada terbentuknya kekuasaan yang bersifat absolute
ü Politik Dinasti tidak mementingkan tingkat pendidikan kerabatnya
ü Politik Dinasti dapat menutup peluang warga negara lainnya di luar keluarga
incumbent untuk menjadi pejabat public .
Politik dinasti harus dilawan oleh semua kalangan. Masyarakat memiliki peran
yang sangat penting dan strategis untuk memutus politik dinasti ini. Masyarakat
harus lebih aktif untuk memastikan bahwa di manapun negeri ini tidak terjadi
monopoli, tidak terjadi konsentrasi kekuasaan. Masyarakat tidak boleh terlalu
bergantung pada sekelompok orang yang ada di daerah itu. Seorang kepala daerah
ataupun jabatan penting yang ada di daerah harus diisi oleh orang yang memiliki
akuntaabilitas, kapabalitas dan integritas. Bukan oleh mereka yang memiliki
uang. Prinsip keadilan harus tetap ditegakkan.
D.
kampanye berlebihan yang
menimbulkan praktik k0rupsi dan manipulasi dana kampanye
maraknya
pemasangan spanduk, poster dan baliho yang dipasang oleh calon peserta Pilkada
untuk menarik perhatian masyarakat khususnya, agar nantinya pada saat Pilkada
berlangsung, masyarakat memilih salah satu calon yang dikenal dan diharapkan
oleh masyarakat.Jika kita melihat realita yang ada pada saat pemilu/pilkada
yang telah terjadi di periode sebelumnya, maka kita dapat lihat, begitu
besarnya kampanye yang dilakukan oleh setiap calon peserta pemilu/pilkada Kampanye
juga dilakukan melalui berbagai media massa. Kampanye pilkada merupakan bagian
dari kampanye politik. Dan kampanye politik merupakan bentuk dari komunikasi
politik. Komunikasi politik menurut Maswardi Rauf (1993) dinilai sebagai objek
kajian ilmu politik yang terbagi menjadi dua dimensi yaitu sebagai sebagai
sebuah kegiatan untuk penyampaian pesan politik dan sebagai kegiatan ilmiah.
Dengan
adanya kampanye yang dilakukan secara berlebihan di berbagai media massa ini
akan menimbulkan dampak negatif karena banyaknya dana yang harus dikeluarkan
untuk menyukseskan jalannya kampanye. Untuk mencukupi dana yang membengkak,
biasanya partai politik berkerja sama dengan pasangan calon untuk melakukan
manipulasi dana kampanye dengan menyalahgunakan fasilitas jabatan dan kekuasaan
yang dimilikinya. Dengan adanya hal ini, potensi untuk memanipulasi dana
kampanye akan semakin lebih mudah.
Hal inilah yang pada akhirnya akan mengakar dan membudaya di negara kita.
Maraknya kasus korupsi/politik uang saat ini tidak hanya terjadi di tubuh
parlemen, melainkan saat ingin mecalonkan diri dalam pemilu/pilkada juga
diwarnai dengan potensi korupsi. Sesungguhnya masyarakat tidak memerlukan
kampanye secara besar-besaran, apabila calon kepala daerah tersebut memiliki
citra yang baik di mata masyarakat, maka tanpa paksaan dari manapun, masyarakat
akan memilih sesuai dengan hati nuraninya.
v Tanggapan tentang kampanye berlebihan yang
menimbulkan praktik k0rupsi dan manipulasi dana kampanye
Menurut saya faktor penyebab terjadinya praktik korupsi/manipulasi dana
kampanye, adalah
1. Lemahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
2. Ketidakcukupan
dana yang dimiliki oleh partai politik untuk melakukan kampanye secara
besar-besaran, sehingga dengan kekuasaan dan jabatan yang dipegangnya saat ini,
memanipulasi dana yang diambil melalui pengurangan dana penggunaan yang diambil
dari APBD.
3. Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) kurang selektif dalam memeriksa laporan keuangan
mengenai anggaran pengeluaran dana kampanye, sehingga terjadi praktik korupsi
yang terselubung.
4. Lemahnya
peraturan yang mengenai berapa besar dana yang diperbolehkan untuk dipergunakan
selama proses kampanye.
5. Tidak adanya
standart yang digunakan untuk membatasi penggunaan dana APBD untuk kepentingan
pelaksanaan pemilu/pilkada.
DAFTAR PUSTAKA
Antulian,
Rifa’i. DR. S.H, M.Hum. 2004. Politik uang jalan pemilihan kepala daerah.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiardjo, M. (1998). Partisipasi dan Partai Politik.
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Budiardjo, P.
M. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Hidayat,
Komaruddin dan Ignas Kleden. 2004. Pergulatan Partai Politik di Indonesia.
Jakarta: PT. Rajawali Perss.
Juliansyah,
Elvi. 2007. PILKADA: Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Pawito. 2009. Komunikasi Poltik, Media Massa dan Kampanye Pemilihan.
Yogyakarta:Jalasutra
Syafiee,
Innu Kencana. Drs. 1993. Sistem Pemerintahan Indonesia (MKDU). Jakarta:PT.
Rineka Cipta.
Siregar, Ashadi. 2006. Etika Komunikasi. Yogyakarta: Pustaka.
Sanit, D. A. (1984). Sistem Politik Indonesia.
Jakarta: CV. Rajawali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar