Hukum Perdata
1.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum
perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi
dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata
material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum
perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar
oleh orang lain.
2. SEJARAH
KUH PERDATA (BW)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris
Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata
(BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper
dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta
kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri
Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal
31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru
yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya
diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah
yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi
yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia
karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi
KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No.
23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam
menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen
en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
1. Buku I,
yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan
hukum kekeluargaan.
2. Buku II,
yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III,
yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV,
yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring),
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum.
4.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu
pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
1. Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur
tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua
(ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum
kekayaan atau hukum harta jekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan
ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja.
4. Hukum
waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar